SUMENEP, MaduraPost – Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep, Jawa Timur, menggerebek pasangan sejoli di sebuah indekos (Rumah kos-kosan) di Desa Gunggung, Kecamatan Bantuan.
Hasil keterangan polisi, rumah kos di kawasan tersebut sering dijadikan tempat ‘Esek-esek’ alias perbuatan mesum (Prostitusi) pasangan sejoli.
Kapolres Sumenep, AKBP. Darman, mengaku bahwa rumah kos rentan dan sering dijadikan tempat prostitusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, benar saja, ditemukan dua sejoli di dalam kamar kos sedang melakukan esek-esek,” ungkap Darman, saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres setempat, Rabu (20/1).
Saat polisi melakukan interogasi pada pasangan mesum itu, ada pengakuan mengejutkan jika mereka menerima jasa prostitusi dari seorang mucikari. Usai dilakukan pemeriksaan, polisi langsung memburu sang mucikari.
Tak butuh waktu lama bagi polisi menggali informasi keberadaan mucikari tersebut. Darman menjelaskan, jika penangkapan si mucikari berawal dari laporan masyarakat setempat.
Selain banyak korban yang menjadi binaan dari mucikari ini, sang mucikari ternyata menjalankan profesinya dengan cara menyediakan sejumlah perempuan dan memberi patokan alias tarif harga Rp. 500.000 ribu kepada pelanggannya. Dari harga itu, dirinya mengambil untung Rp. 200.000 ribu.
Mucikari ini bernama EAA (30), warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota. EAA ditangkap polisi lantaran terbukti telah menjajakan sejumlah perempuan pada lelaki hidung belang.
EAA ditangkap polisi disebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah kos, dimana dua sejoli tersebut digrebek polisi, pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, atau sembilan hari yang lalu.
Rata-rata, perempuan yang dijual EAA kepada laki-laki hidung belang adalah mereka para Pekerja Seks Komersial (PSK), baik dari daerah luar Madura, maupun asli Kota Sumenep.
Atas perbuatannya itu, EAA dijerat pasal 296 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan.
(Mp/al)