Polisi Borgol Mucikari Pebisnis Prostitusi di Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep, Jawa Timur, menggerebek pasangan sejoli di sebuah indekos (Rumah kos-kosan) di Desa Gunggung, Kecamatan Bantuan.

Hasil keterangan polisi, rumah kos di kawasan tersebut sering dijadikan tempat ‘Esek-esek’ alias perbuatan mesum (Prostitusi) pasangan sejoli.

Kapolres Sumenep, AKBP. Darman, mengaku bahwa rumah kos rentan dan sering dijadikan tempat prostitusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, benar saja, ditemukan dua sejoli di dalam kamar kos sedang melakukan esek-esek,” ungkap Darman, saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres setempat, Rabu (20/1).

Baca Juga :  PJJ Untuk Siswa Dinilai Kurang Efektif Jika Kembali Diterapkan di Sumenep

Saat polisi melakukan interogasi pada pasangan mesum itu, ada pengakuan mengejutkan jika mereka menerima jasa prostitusi dari seorang mucikari. Usai dilakukan pemeriksaan, polisi langsung memburu sang mucikari.

Tak butuh waktu lama bagi polisi menggali informasi keberadaan mucikari tersebut. Darman menjelaskan, jika penangkapan si mucikari berawal dari laporan masyarakat setempat.

Selain banyak korban yang menjadi binaan dari mucikari ini, sang mucikari ternyata menjalankan profesinya dengan cara menyediakan sejumlah perempuan dan memberi patokan alias tarif harga Rp. 500.000 ribu kepada pelanggannya. Dari harga itu, dirinya mengambil untung Rp. 200.000 ribu.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Dinilai Lambat Menangkap Pelaku Kasus Pembunuhan di Suramadu

Mucikari ini bernama EAA (30), warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota. EAA ditangkap polisi lantaran terbukti telah menjajakan sejumlah perempuan pada lelaki hidung belang.

EAA ditangkap polisi disebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah kos, dimana dua sejoli tersebut digrebek polisi, pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, atau sembilan hari yang lalu.

Baca Juga :  Terlapor Pencemaran Nama Baik Kades Banyusokah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi

Rata-rata, perempuan yang dijual EAA kepada laki-laki hidung belang adalah mereka para Pekerja Seks Komersial (PSK), baik dari daerah luar Madura, maupun asli Kota Sumenep.

Atas perbuatannya itu, EAA dijerat pasal 296 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan.

(Mp/al)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 
Ancaman dan Tekanan Ekonomi, Jurnalis Kian Sering Lakukan Swasensor
Diduga Masalah Wanita, Pria Paruh Baya di Tamberu Daya Sampang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 12:18 WIB

Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:17 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terbaru

Haikal Wahidin Al Husein saat menunjukkan surat pengaduan dari Mapolres Sampang.

Hukum & Kriminal

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:43 WIB