Polisi Borgol Mucikari Pebisnis Prostitusi di Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep, Jawa Timur, menggerebek pasangan sejoli di sebuah indekos (Rumah kos-kosan) di Desa Gunggung, Kecamatan Bantuan.

Hasil keterangan polisi, rumah kos di kawasan tersebut sering dijadikan tempat ‘Esek-esek’ alias perbuatan mesum (Prostitusi) pasangan sejoli.

Kapolres Sumenep, AKBP. Darman, mengaku bahwa rumah kos rentan dan sering dijadikan tempat prostitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, benar saja, ditemukan dua sejoli di dalam kamar kos sedang melakukan esek-esek,” ungkap Darman, saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres setempat, Rabu (20/1).

Baca Juga :  Polres Sampang Tetapkan Pemilik Akun Facebook "Allby Madura" Sebagai Tersangka

Saat polisi melakukan interogasi pada pasangan mesum itu, ada pengakuan mengejutkan jika mereka menerima jasa prostitusi dari seorang mucikari. Usai dilakukan pemeriksaan, polisi langsung memburu sang mucikari.

Tak butuh waktu lama bagi polisi menggali informasi keberadaan mucikari tersebut. Darman menjelaskan, jika penangkapan si mucikari berawal dari laporan masyarakat setempat.

Selain banyak korban yang menjadi binaan dari mucikari ini, sang mucikari ternyata menjalankan profesinya dengan cara menyediakan sejumlah perempuan dan memberi patokan alias tarif harga Rp. 500.000 ribu kepada pelanggannya. Dari harga itu, dirinya mengambil untung Rp. 200.000 ribu.

Baca Juga :  Achmad Fauzi Wongsojudo Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pendorong Pariwisata

Mucikari ini bernama EAA (30), warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota. EAA ditangkap polisi lantaran terbukti telah menjajakan sejumlah perempuan pada lelaki hidung belang.

EAA ditangkap polisi disebuah warung yang berada tidak jauh dari rumah kos, dimana dua sejoli tersebut digrebek polisi, pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 21.00 WIB, atau sembilan hari yang lalu.

Baca Juga :  Disdik Sumenep Tegas Lawan Bullying di Sekolah

Rata-rata, perempuan yang dijual EAA kepada laki-laki hidung belang adalah mereka para Pekerja Seks Komersial (PSK), baik dari daerah luar Madura, maupun asli Kota Sumenep.

Atas perbuatannya itu, EAA dijerat pasal 296 dan 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan.

(Mp/al)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Ganti Rugi Nelayan Rp21 Miliar Raib, Manajer Petronas Diperiksa Polisi
Kades Geger Bangkalan Jalani Penahanan Usai Pemeriksaan Polisi
Pemkab Sampang Diduga Backup Mantan Kades Pangongsean Jadi Mafia Parkir Pasar Srimangunan
Audit Dana Desa Lombang Laok Bangkalan Bikin Heboh, Warga Nilai Inspektorat Main di Kandang Teralapor
Dishub Sampang Diduga Membiarkan Praktik Mafia Parkir di Pasar Srimangunan
Korupsi Dana Pokir Sumenep Diduga Libatkan Politisi Demokrat Inisial IW
Kejari Pamekasan Tangani 231 Perkara Pidum Selama Januari–Agustus 2025
Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Kos Arjasa, Polisi Dalami Kasus dan Cari Jejak Sang Ibu

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 10:38 WIB

Dana Ganti Rugi Nelayan Rp21 Miliar Raib, Manajer Petronas Diperiksa Polisi

Rabu, 24 September 2025 - 06:15 WIB

Kades Geger Bangkalan Jalani Penahanan Usai Pemeriksaan Polisi

Selasa, 23 September 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Sampang Diduga Backup Mantan Kades Pangongsean Jadi Mafia Parkir Pasar Srimangunan

Selasa, 23 September 2025 - 10:59 WIB

Audit Dana Desa Lombang Laok Bangkalan Bikin Heboh, Warga Nilai Inspektorat Main di Kandang Teralapor

Kamis, 18 September 2025 - 11:01 WIB

Dishub Sampang Diduga Membiarkan Praktik Mafia Parkir di Pasar Srimangunan

Berita Terbaru