Scroll untuk baca artikel
Daerah

Polisi Bogem Jurnalis Liput Omnibus Law di Sumenep

Avatar
5
×

Polisi Bogem Jurnalis Liput Omnibus Law di Sumenep

Sebarkan artikel ini

Selain dilarang mangambil gambar saat peliputan oleh petugas kepolisian, Hasan mengaku mengalami tindakan represif dari aparat.

“Saya kena pukul juga, malahan saya sudah bilang kalau dari media,” jelas pekerja kuli tinta ini.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Sekedar informasi, Dewan Pers mengecam segala bentuk aksi atau tindakan oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan demo UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berujung bentrok.

Baca Juga :  PAD Sumenep Tembus 55 Persen, Bapenda Sumenep Klaim Kepercayaan Publik Jadi Kunci

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, terkait kejadian ini pihak Kepolisian dirasa perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi kepada insan media.

“Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi,” kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (11/10/2020) lalu.

Baca Juga :  Kesal Ulah Massa PMII, Aparat Bertindak Represif dan Arogan

Dewan Pers juga menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan ‘dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’.