Polisi Amankan 8 Tersangka dalam Kasus Pesta Kembang Api Maut, Kapolres: Bisa Bertambah

Avatar

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITANGKAP. Para tersangka kasus ledakan mercon di Desa Pangorayan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025). (Safra'i/MaduraPost)

DITANGKAP. Para tersangka kasus ledakan mercon di Desa Pangorayan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025). (Safra'i/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengamankan delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam pesta kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang mengakibatkan seorang siswa berinisial RR (18) meninggal dunia.

Korban diketahui merupakan warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, yang masih berstatus sebagai pelajar. Ia meninggal dunia akibat terkena ledakan petasan di bagian kepala saat menonton pesta kembang api pada malam takbiran, Senin (31/3/2025).

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa delapan tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pelaksanaan acara tersebut.

Mereka terdiri dari panitia pelaksana, penyumbang dana, hingga pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyulutan petasan.

Berikut identitas dan peran para tersangka:

1. AS (40) – W iyaarga Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Ketua panitia yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan acara.

2. FH (26) – Warga Dusun Marajan, Desa Pangorayan. Panitia pengawas bagian rangkaian.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Daleman Bangkalan Akhirnya Melakukan Perekaman E-KTP Massal

3. AM (25) – Warga Pangorayan, Proppo. Panitia pengawas sekaligus pemilik rangkaian berbentuk mobil-mobilan.

4. FAY (24) – Warga Dusun Langgar, Desa Pangorayan. Panitia dan penyumbang empat jenis rangkaian berbentuk pesawat, perahu, dan kura-kura.

5. SA (39) – Warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Pemilik rangkaian kereta api dan penyumbang dana sebesar Rp1.000.000.

6. ML (30) – Warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo. Bertugas membuat rangkaian kereta api, membeli bahan petasan, dan menyulut mercon dalam posisi miring.

7. AN (27) – Warga Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang. Turut membuat rangkaian kereta api sepanjang 15 meter dan menyumbang dana sebesar Rp400.000.

8. AR (36) – Warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo. Penyumbang dana Rp800.000 dan turut membeli bahan bersama AN.

Pesta kembang api tersebut berlangsung di area persawahan Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, sejak pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB, dengan jumlah peserta sekitar 16 orang. Para peserta menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata berisi bahan peledak secara bergantian.

Baca Juga :  Kegiatan Posyandu di Desa Tampojung Pregih Diaudit Inspektorat, Ada Apa?

“Pada pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian berbentuk kereta api sepanjang 15 meter diledakkan. Tak lama kemudian, seorang penonton ditemukan tergeletak dengan luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres Hendra saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Mercon yang telah meledak dan tempat peluncurannya

2. Kaleng susu berisi gulungan koran sebagai slongsong

3. Bata semen cor, slongsong mercon, dan botol berisi campuran pertalite dan solar

4. Sisa kertas semen

5. Kaos hitam bermotif merek Dior dan sarung batik cokelat merek BHR

Baca Juga :  Ribuan APS dan APK Langgar Aturan Sebelum Masa Kampanye Dimulai, Bawaslu Sumenep Belum Lakukan Penertiban

6. Mercon yang belum meledak, serpihan botol air mineral, dan pembungkus mercon

7. Kaleng susu bekas ledakan serta satu kotak sisa ledakan kembang api

8. Kaleng susu berisi delapan mercon yang belum meledak beserta serpihan kertas

Kapolres Hendra menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

“Motif para tersangka adalah menyalakan bahan peledak dalam rangka merayakan malam Lebaran, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

• Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

• Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

• Pasal 187 ke-3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

• Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Penulis : Safra'i

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Bursa Sekda Sumenep Menghangat, Yanuar Yudha Bachtiar Muncul sebagai Kandidat Berpotensi
TAGANA Sumenep Aktif Kawal Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Rabu, 30 April 2025 - 18:16 WIB

Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan

Rabu, 30 April 2025 - 18:03 WIB

Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi

Berita Terbaru

Salah seorang nelayan yang diamankan pihak kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu

Hukum & Kriminal

Bawa Sabu, Nelayan Asal Pamekasan Ditangkap di Sampang

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:54 WIB

Anggota Polsek Banyuates saat memeriksa tersuga maling di Desa Trapang Kecamatan Banyuates.

Hukum & Kriminal

Curi Uang dan HP di Rumah Warga, Residivis di Sampang Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:28 WIB