PAMEKASAN, Madurapost.id – Tambak udang sudah mulai berambah di wilayah pantai utara di Kabupaten Pamekasan. Salah satunya adalah di Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.
Warga pantura ini ternyata sudah ada ketertarikan melakoni bisnis budidaya tambak udang. Namun bagaimana tentang legalitas pengorasiannya. Sudah sesuaikah dengan standar operasional prosedur (SOP)?
1. Pemerintah Sebut Tak Ada Pengajuan Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal Pamekasan Agus Mulyadi mengatakan, sejauh ini belum ada satupun pengusaha tambak udang di daerah pantura yang mengajukan izin pengelolaan.
“Sejauh ini belum ada yang datang ke pemerintah mengurus persyaratan tambak udang,” tegas Agus.
2. Dua Tambak Udang yang Diduga Ilegal
Diketahui sebelumya di wilayah Kecamatan Pasean, ada dua reklasmi tambak udang, di antaranya di Desa Sotabar dan Desa Batukerbuy.
Perihal tambak udang di Desa Sotabar saat di konfirmasi kepada kepala desa setempat Nasuki menjelaskan, bahwasanya pemilik tambak tersebut adalah warganya sendiri.
“Namun sampai saat ini belum beroprasi. Itu tambak milik H. Pie, namun tambak tersebut belum beroprasi,” respons Nasuki.
(mp/fat/rus)