SUMENEP, MaduraPost – Dewan Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyatakan sikap tegas dengan menolak seluruh bentuk kerja sama publikasi media tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Keputusan tersebut diambil setelah mencuatnya polemik terkait rencana penerapan sistem e-katalog dalam skema kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumenep.
Sebelumnya, Pemkab Sumenep melalui Diskominfo mengeluarkan pengumuman resmi kerja sama media untuk tahun anggaran 2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam surat bernomor 400.14.5.6/71/106.2/2026 yang ditandatangani Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, pemerintah daerah membuka peluang bagi perusahaan pers untuk menjalin kemitraan penyebarluasan informasi pada periode 2026.
Surat tersebut memuat sejumlah persyaratan, di antaranya kewajiban mengisi data perusahaan melalui tautan Google Form sejak 12 Februari hingga 31 Agustus 2026, melampirkan surat permohonan kerja sama, serta memastikan perusahaan berbadan hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun di saat bersamaan, Diskominfo juga melempar wacana penggunaan e-katalog sebagai mekanisme baru dalam pola kemitraan media.
Kebijakan inilah yang memantik reaksi dari PWRI Sumenep. Organisasi tersebut menilai penerapan sistem tersebut berpotensi tidak sejalan dengan kondisi faktual perusahaan pers lokal.
PWRI turut menyoroti forum bertajuk “Ngopi Bareng” yang membahas rencana e-katalog. Forum itu dinilai tidak melibatkan unsur pimpinan atau pengelola perusahaan media sebagai pengambil keputusan strategis.
Yang hadir disebut hanya wartawan sebagai pekerja jurnalistik, padahal topik yang dibicarakan menyangkut aspek bisnis dan administrasi perusahaan.
“Kondisi ini memperkuat pandangan PWRI Sumenep bahwa Diskominfo belum membuka ruang dialog yang murni, setara, dan inklusif dengan pelaku utama media,” kata Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono, Senin (2/3).
Ia berpandangan, jika pengumuman kerja sama 2026 telah diterbitkan, maka konsep dan mekanisme yang akan diterapkan termasuk e-katalog semestinya dibicarakan secara menyeluruh dengan pihak yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan di masing-masing perusahaan pers.
“Artinya, kebijakan ini masih menyisakan banyak persoalan, baik dari sisi substansi maupun proses pengambilan keputusannya,” tegasnya.
Rusydiyono juga mengkritik waktu persiapan kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi baru itu tidak disosialisasikan sejak tahun sebelumnya sehingga perusahaan pers tidak memiliki ruang yang cukup untuk beradaptasi.
“Mestinya sebelum itu bergulir seluruh perusahaan pers disurati dan diberikan kelonggaran waktu dari tahun sebelumnya untuk mempersiapkan diri. Ini kan tidak, akhirnya yang tidak siap karena persyaratannya ribet harus gigit jari,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh perusahaan pers yang tergabung dalam PWRI Sumenep akan kompak menolak kerja sama sampai ada kejelasan menyangkut mekanisme kemitraan publikasi 2026.
“Kepada anggota bagi yang tidak satu barisan silakan keluar dari barisan. Saya nyatakan sikap ini sebagai bentuk respons terakhir bahwa kita all out tidak akan bermitra dengan pemerintah kabupaten,” katanya menegaskan.
PWRI Sumenep menyebut keputusan tersebut bukan sekadar penolakan terhadap sistem, melainkan bentuk kekhawatiran atas keberlanjutan media lokal, keadilan dalam pola kemitraan, serta posisi tawar perusahaan pers di hadapan pemerintah daerah.
“Demikian keputusan ini, saya harap semua anggota bisa memaklumi dan segera menyampaikan keputusan organisasi kepada masing-masing pimpinan medianya,” tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, menegaskan rencana penerapan e-katalog dalam kerja sama media bukanlah kebijakan pribadi. Ia menyebut langkah itu merupakan implementasi aturan pemerintah yang harus dijalankan.
“Itu bukan kebijakan saya pribadi, ada Perpresnya dan atas perintah atasan. Saya tidak pernah mengambil keputusan semena-mena, sebelumnya rekan-rekan media sudah dikumpulkan,” katanya.
Ia menambahkan, mekanisme baru tersebut justru dimaksudkan untuk mencegah kecemburuan serta potensi temuan saat audit anggaran dilakukan.
“Kalau tidak diterapkan lalu ada pemeriksaan dan berkasnya tidak lengkap, bukankah teman-teman media juga yang akan kesulitan nantinya,” ujarnya.
Indra menegaskan pihaknya membuka ruang komunikasi dan siap memfasilitasi dialog bersama insan pers maupun pihak terkait guna mencari jalan keluar.
“Saya terbuka. Kalau perlu kita duduk bersama, bahkan menghadirkan Inspektorat, Kejaksaan, atau DPRD untuk menemukan solusi bersama,” tukasnya.***






