SUMENEP, MaduraPost – Tak puas karena tuntutan belum juga ditanggapi, ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Komisariat (PK) STKIP PGRI Sumenep, kembali unjuk rasa kantor Bupati. Kamis, 3 Februari 2022.
Kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur yang terletak di Jalan Dr. Cipto itu kembali memanas akan orasi mahasiswa. Dimana, demo hari ini merupakan lanjutan tuntutan demo sebelumnya.
Bedanya, demo satu Minggu lalu itu digelar di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, kali ini yang menjadi sasaran kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Tuntutannya masih sama, yaitu mahasiswa kembali memprotes alasan kebijakan Bupati Sumenep terkait pengangkatan Kepala Disdik Sumenep yang baru, Agus Dwi Saputra.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Nur Hayat menjelaskan, demo kali meminta Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, cepat merespon apa yang selama ini menjadi tuntutan mahasiswa.
“Pokoknya harus dievaluasi pengangkatan kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Pendidikan, kepala Bidang PAUD, kepala Bidang SD, kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep,” teriak dia saat orasi, Kamis (3/2).
Mahasiswa tetap meminta agar Agus Dwi Saputra cepat dicopot jabatannya sebagai Kepala Disdik Sumenep.
Mahasiswa juga meminta Bupati Sumenep segera turun tangan agar marwah pendidikan terselamatkan dan segera menindak tegas Subiyakto selaku ASN yang diduga mengklaim demo PMII sebagai demo bayaran.
“Sebetulnya kami ingin bertemu Bupati Sumenep langsung untuk menyampaikan tuntutan kami,” kata Hayat menegaskan.
Dalam aksi aksi itu, mahasiswa membawa keranda bertuliskan “Selamatkan Pendidikan Sumenep” dan “Pemkab Sumenep Telah Mati” yang dibakar hingga sempat timbulkan kericuhan bersama aparat kepolisian.
Aksi demonstrasi tersebut ditemui oleh Sekda Sumenep, Edi Rasyadi. Dihadapan mahasiswa pihaknya mengatakan bahwa kebijakan pengangkatan pejabat tersebut ada di tangan Bupati. Hal itu mengacu pada Aturan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017.
“Semua keputusan ada di Bupati,” kata Sekda Edi.
Tak puas dengan diskusi dan pernyataan Sekda Edi, mahasiswa kembali menanyakan aturan Perbup yang seharusnya dibuat oleh Bupati, jika aturan pengangkatan jabatan Kepala Disdik Sumenep telah mengacu pada Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017.
“Tapi Sekda malah tidak merespon,” kata Hayat menegaskan.
Usai menyampaikan tuntutannya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Namun, mereka berjanji akan mengawal aspirasinya itu hingga Kepala Disdik Sumenep dicopot dari jabatannya.