PAMEKASAN, MaduraPost – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madura bersama Kejaksaan Negeri Pamekasan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum ketenagalistrikan di wilayah Madura.
Acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pamekasan ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari kedua belah pihak.
MoU ini ditandatangani oleh Manager UP3 Madura Fahmi Fahreso dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Muhammad Ilham Samuda, Kerjasama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penanganan tindakan hukum terkait ketenagalistrikan.
“Harapannya dengan MoU ini sinergi semakin kuat dalam menegakkan hukum ketenagalistrikan di wilayah Madura,” ujar Fahmi Fahreso.
Sementara itu, Muhammad Ilham Samuda menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk mendukung PLN UP3 Madura dalam menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi masyarakat Madura.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan ketenagalistrikan di wilayah Madura.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara PLN UP3 Madura dan Kejaksaan Negeri Pamekasan, diharapkan pelanggaran hukum di bidang ketenagalistrikan dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat menikmati layanan kelistrikan yang aman, handal, dan terjangkau.***






