PAMEKASAN, MaduraPost – Usai puluhan warga melakukan aksi atas kelalaian yang dilakukan PLN ULP Pamekasan yang selama tiga bulan membiarkan tegangan listrik di Desa Larangan Badung tidak normal, PLN ULP Pamekasan langsung menerjunkan tim teknik untuk memperbaiki kerusakan yang menyebabkan tegangan listrik tidak normal.
Akan tetapi pihak PLN ULP Pamekasan hingga saat ini enggan merespon tuntutan ganti rugi yang disampaikan masyarakat terkait banyaknya peralatan elektronik yang rusak akibat tegangan listrik yang selama tiga bulan tidak stabil.
Menurut Zainal, Aksi ke PLN ULP Pamekasan tidak hanya meminta agar tegangan listrik kembali normal, akan tetapi warga juga minta PLN bertanggung jawab atas banyak kerusakan alat elektronik yang disebabkan voltase Listrik tidak normal.
“Hingga saat ini belum ada tanggapan apapun dari PLN,” Kata Zainal. Sabtu (20/04/24).
Padahal menurut Zainal yang merupakan aktivis asal desa larangan Badung menyebutkan bahwa PLN wajib bertanggung jawa atas kerusakan yang timbul akibat kelalaian PLN.
Hal itu sesuai Pasal 29 angka 1 hutuf e UU No 30 Tahun 2009 Tentang ketenagalistrikan. disebutkan bahwa ‘konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik’.
Sementara itu, Manajer ULP Pamekasan Agung Setiobudi hanya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penurunan voltase tersebut.
“Kami minta maaf, dan PLN ULP Pamekasan akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. PLN juga terus akan berupaya untuk meningkatkan kualitas jaringan listrik dan memastikan kelancaran pasokan listrik di wilayah Pamekasan,” Kata Agung Pada Wartawan.Kamis (19/04/24).






