PLN Sumenep Dituding Gunakan Surat Kuasa Ilegal, Nama Warga Dicatut Tanpa Persetujuan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

LOKASI. Potret Kantor ULP PLN Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharja, Mastasek, Pabian, Kecamatan Kota. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Dugaan pelanggaran serius muncul di tubuh PLN Sumenep terkait penggunaan surat kuasa yang diduga tidak sah dan mencatut nama warga tanpa izin.

Kasus ini memicu konflik antara pelanggan dan pihak PLN, namun hingga kini penanganannya terkesan lamban dan tanpa arah yang jelas.

Kepala ULP PLN Sumenep, Pangky Yonkynata Ardiyansyah, ketika dimintai keterangan, justru menyampaikan jawaban normatif dan tidak menunjukkan adanya langkah konkrit.

“Masih dalam proses, nanti kami informasikan,” ucapnya singkat pada Kamis (24/05/2025), tanpa memberikan kepastian waktu ataupun solusi yang sedang ditempuh.

Baca Juga :  Peran Krusial PPL di Sumenep Hadapi Tantangan Kekurangan SDM, Begini Kata DKPP

Ia menyebut pihaknya telah menghubungi Jailani, salah satu pelanggan yang berselisih dengan PLN, dan meminta agar Jailani mengajukan surat keberatan sebagai prosedur awal penyelesaian.

Dokumen tersebut, menurut Pangky, akan diteruskan ke PLN Pamekasan. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan lanjutan dari proses tersebut.

Saat ditanya mengenai pihak lain yang terlibat dalam konflik, yakni Dani, Pangky justru menyatakan mengalami kesulitan untuk menghubungi.

“Kami juga minta bantuan dari rekan-rekan yang bisa mengakses Dani,” ujarnya, tanpa merinci langkah konkret yang dilakukan PLN untuk menemukan atau memverifikasi informasi dari yang bersangkutan.

Baca Juga :  Paranormal Ikut Membantu Melakukan Pencarian Anak Perempuan yang Hilang Terseret Arus Sungai

Yang lebih menghebohkan, muncul dugaan bahwa surat kuasa yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pencatutan nama warga bernama Bunahwi. Pangky sendiri mengakui bahwa nama Bunahwi dicantumkan tanpa persetujuan.

“Berdasarkan pengakuan Bunahwi, itu pencatutan. Karena beliau mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun,” ujarnya.

Meski sudah ada pertemuan antara PLN, Jailani, dan Bunahwi, hasil dari pertemuan tersebut belum bisa disampaikan ke publik.

“Ditunggu saja hasilnya,” kata Pangky, yang lagi-lagi menghindari kepastian.

Baca Juga :  PTM Terbatas Berjalan Lancar, Disdik Sumenep Belum Terima Laporan Kendala

Sementara itu, Bunahwi, mengaku terkejut ketika mengetahui namanya tercantum dalam surat kuasa yang dibuat tanpa sepengetahuannya.

“Saya benar-benar kaget ketika tahu ada surat kuasa pakai nama saya di PLN Sumenep, padahal saya nggak pernah bikin kuasa apapun,” ungkapnya saat dihubungi awak media.

Dengan nada tegas namun tenang, Bunahwi menuntut PLN Sumenep agar segera bertanggung jawab.

“Saya cuma minta pihak PLN bertindak tegas dan menyelesaikan ini. Ini soal keamanan data pelanggan, jangan sampai disepelekan,” katanya memungkasi.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru