Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pledoi Kasus ODGJ Sapudi, Musahwan Pertanyakan Statusnya sebagai Terdakwa

Avatar
70
×

Pledoi Kasus ODGJ Sapudi, Musahwan Pertanyakan Statusnya sebagai Terdakwa

Sebarkan artikel ini
SIDANG. Terdakwa membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)
SIDANG. Terdakwa membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Sidang lanjutan perkara yang dikenal sebagai kasus ODGJ Sapudi di Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, berubah menjadi ruang kesaksian emosional.

Keheningan menyelimuti ruang sidang ketika Musahwan, salah satu terdakwa, maju ke depan majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaannya secara langsung.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dengan nada suara yang gemetar dan napas yang kerap tersengal, Musahwan mengungkapkan keguncangan batin yang masih ia rasakan.

Ia menyatakan tak mampu memahami logika hukum yang menyeretnya ke kursi terdakwa, sementara dirinya justru mengalami kekerasan fisik akibat amukan Sahwito, seorang warga dengan gangguan kejiwaan.

Di hadapan majelis hakim, Musahwan mengisahkan momen ketika lehernya dicekik hingga nyaris kehilangan kesadaran.

Menurut penuturannya, insiden tersebut bermula dari upaya warga menghentikan Sahwito yang mengamuk, namun justru berujung pada penahanan terhadap dirinya dan beberapa warga lain yang mencoba menolong.

Baca Juga :  Achmad Dzulkarnain: Hari Kebangkitan Nasional Momentum Merekatkan Persatuan Bangsa

“Saya bingung, kenapa saya yang jelas-jelas menjadi korban cekikan, malah ditahan dan dianggap bersalah,” ujar Musahwan lirih, Rabu (14/1).

Kalimat itu membuat suasana sidang membeku. Air mata jatuh dari wajah Musahwan, sementara sejumlah hakim terlihat menundukkan kepala, larut dalam suasana haru.

Ia melanjutkan penjelasan dengan suara terputus-putus, bahwa keselamatannya kala itu bergantung pada dua warga yang datang melerai.

Dua orang tersebut, Tolak Edi dan Su’ud, disebut ikut menarik Sahwito agar cekikan terlepas dan kemudian menahannya agar tidak menyerang orang lain.

Keduanya, kata Musahwan, hanya berniat menyelamatkan nyawanya. Namun, niat tersebut berakhir dengan penahanan terhadap mereka.

Setelah situasi semakin tidak terkendali, Sahwito akhirnya diikat oleh warga lain demi mencegah kekerasan berlanjut.

Baca Juga :  Bacaleg PDI Perjuangan Terancam Gagal Mencalonkan Diri? Bawaslu Sumenep Ingatkan Hal Ini

“Apakah membantu orang yang sedang dicekik, lalu mengamankan orang yang mengamuk, itu perbuatan yang salah di mata hukum?” tutur Musahwan mempertanyakan keadilan.

Tak berhenti pada kronologi kejadian, Musahwan juga memaparkan dampak luas penahanan terhadap kehidupan pribadinya.

Ia mengaku kehilangan sumber penghidupan setelah usaha toko kelontong di Jakarta terpaksa ditutup. Pekerjaannya sebagai pengemudi ojek daring pun terhenti total.

Akibat kondisi tersebut, anaknya tidak lagi melanjutkan sekolah. Menurut Musahwan, sang anak mengalami tekanan psikologis karena ayahnya tak kunjung pulang ke rumah. Sementara itu, istrinya harus kembali ke Sapudi dan bertahan hidup dari uluran tangan keluarga serta tetangga.

“Sejak ditahan, saya sering menangis di dalam tahanan. Anak-anak didik saya yang berjumlah 27 orang di Jakarta juga saya tinggalkan,” katanya dengan suara bergetar.

Baca Juga :  Tolak Fattah Jasin Sebagai Cawabup, FAMAS Audiensi DPRD Pamekasan

Musahwan juga menyinggung proses hukum yang ia nilai janggal. Ia mengaku beberapa kali memenuhi panggilan kepolisian sebagai saksi, namun pada pemanggilan berikutnya statusnya berubah menjadi tersangka dan langsung ditahan tanpa kesempatan kembali ke rumah.

Menutup pledoi, Musahwan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Sahwito. Ia menegaskan bahwa upaya damai telah dilakukan sejak awal, melibatkan tokoh masyarakat, kiai, hingga kepala desa.

Namun, seluruh ikhtiar tersebut gagal menghentikan perkara agar tidak berlanjut ke meja hijau.

“Jika perbuatan saya dinilai bersalah, saya memohon maaf. Namun jika tidak bersalah, mohon bebaskan saya agar saya bisa kembali kepada keluarga,” ucapnya mengakhiri pembelaan.

Perkara ODGJ Sapudi ini masih berlanjut. Pada sidang selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan para terdakwa.***