Scroll untuk baca artikel
Daerah

PKH Sumenep Angkat Suara, Pemotongan Bantuan Bukan Wewenang Istri Kades Galis

Avatar
14
×

PKH Sumenep Angkat Suara, Pemotongan Bantuan Bukan Wewenang Istri Kades Galis

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Logo PKH sebagai simbol layanan perlindungan sosial bagi keluarga penerima manfaat. (Istimewa for MaduraPost)
ILUSTRASI. Logo PKH sebagai simbol layanan perlindungan sosial bagi keluarga penerima manfaat. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Klarifikasi resmi dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membantah keras dugaan pemotongan bantuan sosial yang dilakukan istri Kepala Desa Galis, Kecamatan Giligenting, seperti terekam dalam voice note yang viral beberapa hari terakhir.

Pihak pendamping menegaskan bahwa seluruh mekanisme penyaluran PKH berada dalam pengawasan ketat dan tidak memberikan celah bagi pihak luar untuk melakukan intervensi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Dengan alasan apa pun, dana bantuan tidak boleh dipotong. PKH memiliki aturan baku dan setiap rupiah sudah ditransfer langsung ke rekening KPM,” ujar pendamping PKH Sumenep yang namanya minta dirahasiakan, saat dikonfirmasi MaduraPost, Sabtu (8/11) siang.

Baca Juga :  JPU Kejari Sampang Hadirkan 30 Saksi Terkait Fee Proyek SDN Banyuanyar 2

Pernyataan ini sekaligus menepis klaim F, istri Kepala Desa Galis, yang dalam rekaman suara mengaku melakukan pemotongan demi pembangunan kamar mandi dan pengaspalan jalan.

Pendamping menyebut alasan tersebut tidak relevan, karena PKH bukanlah bagian dari anggaran pembangunan desa.

“Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pemotongan untuk pembangunan fasilitas umum. Itu murni pelanggaran. PKH adalah program perlindungan sosial, bukan dana desa,” tegasnya.

Pendamping Kabupaten juga menilai ancaman F kepada KPM agar tidak mencairkan bantuan di agen lain sebagai bentuk informasi keliru.

Sebab, aturan PKH justru memberi keleluasaan bagi penerima untuk mencairkan dana di seluruh agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Dorong UMKM Lokal Go International Lewat Halal Hub dan Digitalisasi

“Siapa pun boleh mengambil bantuan di agen manapun yang terhubung dengan bank yang sama. Tidak ada aturan yang mewajibkan di satu agen tertentu, apalagi sampai diancam akan dihapus dari daftar penerima,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem data PKH dikelola secara nasional, sehingga tidak mungkin seseorang menambah atau menghapus nama KPM sesuka hati seperti yang disampaikan dalam voice note viral tersebut.

Terkait keluhan warga soal selisih nominal saat pencairan, pendamping menjelaskan, bahwa hal itu biasanya merupakan biaya administrasi otomatis dari sistem perbankan, bukan potongan manual.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi Puji Para Kades di Acara Bimtek Pertanian di Kecamatan Pasean

“Nilainya kecil, biasanya Rp2.500 sampai Rp5.000 jika pencairan dilakukan di agen tertentu. Itu biaya admin, bukan pemotongan bantuan,” ujarnya.

Keterangan resmi dari pendamping tingkat kabupaten ini semakin menguatkan bahwa tindakan pengancaman dan dugaan pemotongan bantuan oleh istri kepala desa tidak sesuai aturan dan berada di luar kewenangan siapa pun di tingkat desa.

Hingga berita ini dirilis, warga Desa Galis masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa dan instansi terkait agar penyaluran bantuan sosial berjalan tanpa intimidasi dan tanpa potongan di luar ketentuan.***