PAMEKASAN, MaduraPost – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan memutuskan lima kepala desa yang hadir dalam acara deklarasi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kholilurrahman-Sukriyanto, di kantor DPC Partai Demokrat tanggal 28 Agustus 2024 lalu, tidak melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Suryadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Rabu (11/9/2024). Keputusan itu diambil Bawaslu Pamekasan setelah dilakukan pengkajian dan klarifikasi terhadap para kepala desa.
lima kades itu yakni Kades Lesong Daya, Arif Budianto, Kades Ponjanan Timur, Fahriyanto, Kades Bicorong, Abdul Latif, Kades Sana Tengah, Sutrisno, dan Kades Dempo Timur, Moh. Ramli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespon hal tersebut, Ketua Peguyuban kepala desa (PKD) kabupaten Pamekasan sekaligus Dewan pengurus pusat (DPP) Desa Bersatu Moh Mokri mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten Pamekasan tidak bermain di air yang keruh dan menjadi alat politik.
Klarifikasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan terhadap lima kepala desa karena hadir dalam acara deklarasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kholilurrahman-Sukriyanto menurut Moh Mokri terkesan titipan politik yang ingin menjatuhkan reputasi kepala desa.
“Kami berharap agar Kepala desa tidak dijadikan sebagai alat politik, Bawaslu harus Independen dan tidak berpolitik. Karena ketika kepala desa dipanggil karena dugaan pelanggaran pemilu, maka akan menjadi alat politik bagi pihak yang berkepentingan untuk merusak citra kepala desa,” Kata Mokri.
Lebih lanjut Kepala Desa Bajang tersebut mengatakan bahwa Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan sudah mengerti dan mengetahui batasan yang boleh dilakukan oleh kepala desa terkait pelaksanaan pilkada Pamekasan 2024.
“Teman teman Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan sudah tahu batasan yang boleh dilakukan dan yang dilarang, jadi jangan politisasi Kepala Desa,” Lanjut Mokri.
Dalam kontek Pilkada 2024, Moh Mokri mengatakan bahwa semua Kepala desa di Kabupaten Pamekasan telah sepakat untuk menjada netralitas dalam pelaksaan Pemilu, Namun disisi lain, Kepala desa juga mempunyai peran penting untuk mengsosialisasikan kepada Masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan Pemilu.
“Semua kepala desa di Kabupaten Pamekasan sudah deklarasi menjaga netralitas Pemilu, jadi kami berharap jangan ada lagi Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan dipanggil Bawaslu karena dugaan Pelanggaran Pemilu,” Tegas Mokri.