SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Pilkades Matanair, Mohammad Siddik : Putusan PTUN Surabaya Telah Melampaui Kewenangannya

Avatar
×

Pilkades Matanair, Mohammad Siddik : Putusan PTUN Surabaya Telah Melampaui Kewenangannya

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Mohammad Siddik, Kuasa Hukum Gazali. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Soal Pilkades Matanair, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya ditemukan sejumlah kejanggalan besar. Sabtu, 5 Februari 2022.

Pasalnya, Mohammad Sidik, kuasa hukum Gazali, Kepala Desa (Kades) Matanair nonaktif membeberkan sejumlah keanehan yang tertuang dalam salinan putusan PTUN Surabaya. Dia menilai, putusan PTUN Surabaya telah melampaui kewenangannya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“PTUN memerintahkan untuk melantik calon Kades yang nyata-nyata kalah, ini kan aneh dan menjadi persoalan baru,” kata Sidik menerangkan kepada sejumlah media, Sabtu (5/2).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Terima Penghargaan dari Kemenkes RI, Dinkes P2KB: Kita Telah Bebas Frambusia

Seperti diketahui, yang menjadi gugatan adalah pelantikan Pilkades yang dinilai cacat hukum, sementara diyakini proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Bahkan dalam perjalanannya, di dalam pertimbangan hakim memutus bahwa ijazah Kades terpilih dianggap ilegal.

“Padahal selang beberapa waktu, Ahmad Rasidi menggugat Gazali terkait ijazah tersebut, dan sudah divonis oleh PTUN dinyatakan legal, artinya tidak ada masalah dengan ijazah itu,” kata Siddik menyebutkan.

Baca Juga :  Simpangsiur Perpanjangan PPKM, Satgas Sumenep: Saya Takut Salah Ngomong

Dimana, perintah PTUN Surabaya yang memerintahkan Gubernur Jawa Timur untuk memberhentikan Bupati Sumenep, dinilai Sidik sebagai tindakan konyol karena menyimpang dari substansi gugatan.

“Itu konyol sekali, ya tidak sesederhana itulah, tiba-tiba menyuruh Gubernur Jatim untuk menonaktifkan Bupati. Jangan-jangan putusan itu yang perlu kita uji, boleh dong kita curiga, karena sudah menyimpang dengan substansi gugatan,” kata dia, penuh heran.

Pihaknya menguraikan, hakim telah melampaui kewenangannya dalam memutuskan suatu perkara. Bupati disuruh melantik Kades, sementara proses pelantikan itu ada dasar hukum dan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Pendataan Bansos di Kertagenah Tengah Diduga Tidak Tepat Sasaran

“Bupati, Gubernur hingga Presiden pun tidak bisa melantik tanpa melalui aturan yang telah ditetapkan,” kata dia menegaskan.

Sebab itu Siddik mengajak masyarakat melihat setiap proses secara utuh, tidak hanya berdasarkan putusan pengadilan.

“Tidak serta merta begitu, pengadilan yang mana itu,” kata dia lebih lanjut.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.