Scroll untuk baca artikel
DaerahKesehatanPemerintahan

Petugas Posko Covid-19 Belum Terima Gaji, Kandinkes Sumenep : Kerja Dulu Baru Dibayar

33
×

Petugas Posko Covid-19 Belum Terima Gaji, Kandinkes Sumenep : Kerja Dulu Baru Dibayar

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono, bantah pernyataan temuan Pemuda Muhammadiyah adanya petugas Posko PAM Covid-19 yang hingga kini belum menerima upah.

Agus mengatakan, bahwa para petugas Posko PAM Covid-19 di perbatasan Sumenep-Pamekasan tersebut bukan istilah tidak menerima gaji, melainkan honorium.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Nggak, bukan tidak digaji. Itu sudah digaji yang Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes). Mereka kan sebagian pegawai negeri, tapi bukan gaji, semacam honorium,” terang Kadinkes Sumenep, Agus Mulyono, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (13/05/2020).

Baca Juga :  Koordinator JAKA Jatim Sesalkan Penutupan Kasus Gebyar Batik Pamekasan: Polres Ugal-Ugalan Tangani Korupsi

Dia juga menjelaskan, para petugas Posko PAM Covid-19 akan menerima upah atas jerih payahnya sesudah mereka selesai menyelesaikan pekerjaannya.

“Mereka bertugas sesuai dengan tugasnya, ya dikasih transport, bukan gaji. Kalau Ponkesdes itu kan honor yang itu program dari provinsi. Karena honor, kerja dulu baru dibayar,” katanya.

Tidak hanya temuan Pemuda Muhammadiyah Sumenep saja, sebelumnya Dinkes Sumenep telah dipanggil oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, terkait besaran honorium para petugas Posko PAM Covid-19 dan upah yang belum terbayarkan sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga :  Polres Sumenep Cek Pantau Prokes Sejumlah Objek Wisata

Namun, lagi-lagi Agus membantah bahwa semua honorium para petugas Posko PAM Covid-19 telah terbayarkan sejak bulan sebelumnya.

“Kalau bulan sebelumnya sudah selesai dibayar semuanya. Kecuali bulan Mei ini, kan belum selesai pekerjaannya,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep, KH. Sami’oddien, mengungkapkan bahwa hingga kini upah para petugas Posko PAM Covid-19 belum juga dicairkan, meski sudah ada kesepakatan besaran nominal upah bagi para petugas yakni Rp 50 per delapan jam.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Sediakan Rp 62 M Untuk Tangani Virus Corona

“Jadi kemarin malam itu sudah jelas usulannya ditolak, ya 50 ribu memang. Awalnya itu usulannya 150 ribu, tapi ditolak dan disepakati 50 ribu. Itu penjelasan Kadinkes dihadapan Komisi IV DPRD,” jelasnya, saat dikonfirmasi media ini.

Bahkan, pihaknya menegaskan bahwa Kadinkes Sumenep menyatakan belum rampungnya administrasi, sehingga belum bisa dicairkannya upah para petugas Posko PAM Covid-19 itu.

“Terkait tentang tidak cair honornya, yang jelas Kadinkes menjelaskan di depan Komisi bahwa administrasi masih menunggu pendamping dan Inspektorat,” tukasnya. (Mp/al/kk)