SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Politik

Pertama Dalam Sejarah, DPRD Jember Pecat Bupati Faida

Avatar
×

Pertama Dalam Sejarah, DPRD Jember Pecat Bupati Faida

Sebarkan artikel ini

JEMBER, Madurapost.id – Peristiwa penting baru saja terjadi di Kabupaten Jember. DPRD mengambil keputusan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida.

Keputusan tersebut merupakan hasil akhir dari sidang paripurna tentang hak menyatakan pendapat yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2020.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menjadi sejarah baru, karena pemecatan Bupati Jember sebagai peristiwa perdana yang terjadi sejak kabupaten penghasil tembakau ini berdiri selama 91 tahun lampau.

DPRD menilai Bupati Faida telah melanggar sumpah janji jabatan. Keputusan DPRD selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung untuk diuji pembuktiannya.

Maka, pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” tegas Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad saat membacakan keputusan sidang.

Baca Juga :  Pasangan Kharisma Bakal Tata Zonasi Pendidikan untuk Guru Pamekasan

Selain itu, sebagai penyelesaian masalah, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Memperingatkan kepada saudari Bupati untuk tunduk kepada peraturan yang berlaku dan bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan,” lanjut Halim membaca perihal peringatan.

Dalam dokumen keputusan DPRD disebut, hal yang melatarbelakangi adalah hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun diabaikan oleh Faida.

Kemudian hasil pemeriksaan khusus Kemendagri yang mengintruksikan pencabutan 30 Peraturan Bupati dan 15 SK Bupati, tapi menurut DPRD tidak pernah ditindaklanjuti oleh Faida.

Baca Juga :  Politisasi Bansos di Pamekasan, Pendamping PKH Arahkan Warga Coblos Caleg PDI Perjuangan

DPRD menggelar hak interpelasi untuk bertanya ke Faida. Pertanyaan Dewan bukannya dijawab, namun Faida justru berpendapat interpelasi tidak sah.

Berlanjut ditingkatkan ke tahap hak angket. Penyelidikan menemukan banyak indikasi keterlibatan Faida dalam perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti dan keterangan para saksi angket DPRD telah diberikan ke lembaga penegak hukum.

Sedangkan, Faida tidak hadir ke Gedung Dewan. Namun, memberikan keterangan tertulis setebal 23 halaman untuk menanggapi hak menyatakan pendapat DPRD.

Dia merasa tengah berusaha menindaklanjuti intruksi tentang pemulihan struktur birokrasi maupun persiapan aparatur yang akan berada di posisi baru.

Baca Juga :  Himbauan Bupati Jember Tentang “Jum’at Bersarung” Disambut Baik Santri Kaliglagah

“Pemkab Jember hingga saat laporan ini disusun, telah mengikuti prosedur yang ada, dan hanya menunggu penerbitan SK pelantikan/pengukuhan dari Mendagri,” dalih Faida.

Sedangkan, suasana diluar Gedung Dewan tampak riuh. Ribuan massa yang digalang para ulama bersorak saat Pimpinan DPRD menemui mereka dan mengabarkan keputusan memecat Bupati.

“Hidup rakyat, hidup rakyat, hidup rakyat,” ucap mereka beramai-ramai.

Sejumlah kiai yang sedari pagi memimpin aksi terus mengumandangkan sholawat. Kemudian mereka tampak mengarahkan massa untuk membubarkan diri secara tertib.

Momen akhir itu juga terlihat 3 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yakni Agus Yuda; Satib; dan Rofiq turut menyemangati massa aksi.

Sumber : Nusadaily.com

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.