SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Pernyataan Sikap Pimpinan Daerah Pemuda muhammadiyah Tolak Omnibus Law

Avatar
×

Pernyataan Sikap Pimpinan Daerah Pemuda muhammadiyah Tolak Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
Foto : Beritama.id
PAMEKASAN, (Beritama.id) – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pamekasan Menyatakan sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang masih menjadi pembahasan di DPR dan rencananya akan di sahkan pada hari ini. Kamis (16/7/2020).
Ketua Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah menyampaikan penulakan secara keras terkait Omnibus Law yang diduga diabaikan pihak pemerintah pusat. 
Hudan Nasihin menyampaikan, RUU Cipta Kerja Omnibus Law diindikasikan banyak menyengsarakan rakyat. Apalagi, anggota dewan terkesan sengaja melakukan pembahasan di tengah masa pandemi COVID-19 ini. Jadi kami meminta Omnibus Law dicabut pemerintah lebih fokus tanganni covid-19 lebih serius. 
“Omnibus Law RUU cipta lapangan kerja berpotensi melanggar hak warga negara terutama buruh dan keluarganya yang dijamin konstitusi. Sehingga apabila Omnibus Law disahkan, TKA semakin mudah bekerja di Indonesia dan tidak ada kewajiban berbahasa Indonesia”  Imbuhnya
Ketua Bidang hukum dan Advokasi Agus Yanto menyampaikan, pernyataan sikap ini sebagai bentuk dukungan terhadap seluruh elemmin mahasiswa yang hari ini turun aksi secara langsung yang sedang memperjuangkan untuk menolak disahkannya Omnibus Law.
“kita di Pimpinan Daerah juga ikut menyatakan sikap untuk menolak  Omnibus Law sejak awal sudah kontroversial, RUU Omnibus Law yang katanya untuk investasi, namun banyak investor yang menanamkan modalnya di Indonesia itu semua hanya berpotensi merusak alam dan ekosistem dan Agraria, dampaknya seperti longsor, dan pencemaran lingkungan berupa limbah” Ungkapnya
Reporter : Imam
Editor : Marul
Baca Juga :  Dua Bupati di Madura Unjuk Populis, H. Idi ke Gubernur Anis, Ra Baddrut Blusukan ke Sawah

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.