Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePemerintahan

Perdana, DPRD Rancang Raperda Perlindungan Anak di Kabupaten Bangkalan

×

Perdana, DPRD Rancang Raperda Perlindungan Anak di Kabupaten Bangkalan

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – DPRD Bangkalan merancang Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan anak, yang disebabkan banyaknya kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Bangkalan dalam beberapa tahun terakhir, Selasa (25/02/2020).

Hal itu dijelaskan langsung oleh Nur Hasan ketua komisi D DPRD kabupaten Bangkalan, bahwa sangat penting membentuk Raperda anak, untuk menjamin dan menjaga hak-hak anak sebagai dasar hukum Kabupaten Layak Anak (KLA) yang hingga saat ini belum ada regulasinya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Demo Ricuh Sampai Lempar Batu, 7 Mahasiswa Diringkus Polisi, Ketua PMII dan GMNI Sumenep Masuk Rumah Sakit

“Komisi D menangkap itu sangat urgent untuk dijadikan payung hukum, dan harus dituangkan dalam peraturan pemerintah, sehingga tidak ada hal-hal yang diabaikan terkait hak-hak anak,” terangnya terhadap awak media.

Lelaki asal Galis itu juga memaparkan bahwa untuk mengetahui kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan hukum nantinya, perlu Raperda yang dapat dijadikan acuan ataupun payung hukum di kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :  2 Saksi Korban Pengeroyokan di Desa Banyumas Penuhi Panggilan Polres Sampang

“Tujuan dari Raperda ini adalah Memproteksi perlindungan anak, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat, agar perlindungan terhadap anak ini lebih kuat,” imbuhnya

Nurhasan juga menyampaikan, untuk merancang Raperda perlindungan anak, pihaknya melibatkan banyak pihak, yang terdiri dari tim ahli.

“Ada pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri,” tutupnya.

Diketahui, rancangan Perda Perlindungan anak, merupakan yang pertama di kabupaten Bangkalan ketika disetujui oleh bupati Bangkalan. (mp/sur/rul).

Baca Juga :  Cegah Informasi Hoax, AJI Surabaya Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk Jurnalis