PAMEKASAN, MaduraPost – Sistem Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) saat ini sudah berubah, dari yang sebelumnya berbentuk sembako kini berganti dalam bentuk tunai
Melalui peraturan menteri yang baru, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas membelanjakan uang tersebut sesuai kebutuhan dan tidak harus di tentukan oleh Agen E- Warung lagi
Namun tidak dengan sistem penyaluran BPNT yang ada di desa bangkes, dimana KPM diharuskan membeli sembako yang sudah di siapkan oleh Agen berupa Beras, telur dan kacang tanah yang sudah disediakan oleh agen di balai Desa di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan pada Minggu (27/02/2022)
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang KPM yang tidak mau disebutkan namanya, dia mengatakan uang yang dirinya terima dari pihak post langsung diarahkan untuk segera dibelanjakan di e-warung yang berada di lokasi balai desa
“Setelah kami menerima uang tunai dari pihak pos di balai desa, kami langsung diarahkan untuk membelanjakan uang kami waktu itu juga,” ungkapnya
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum mencairkan Bantuan BPNT kertas yang dari kantor Pos lebih dulu di kumpulkan ke agen yang pada saat itu juga standby di balai Desa, lalu diberitahu bahwa uang tersalebut harus di belanjakan di balai desa.
“Mereka mengatakan kami harus membelanjakan uang kami di balai desa karena sudah di sediakan oleh agen berupa beras, telur dan kacang tanah, padahal kami tidak begitu membutuhkan barang tersebut, kami butuh minyak goreng dan lainnya,” jelasnya
Menanggapi hal itu, Amsiruddin anggota LSM KPK Nusantara mengaku geram dengan ulah oknum agen e-warung tersebut, dirinya akan mengumpulkan bukti-bukti dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum
“Itu sudah mengarah kepada KKN dan kami sudah mendapat pengaduan dari masyarakat dan siap untuk melaporkan hal tersebut”, tegasnya
Masih menurut Amsir, dalam pencairan tersebut tidak ada kaitannya dengan agen E – Warung
“Seharusnya Agen tidak ikut berperan dalam pencairan kali ini dan KPM bebas di belanjakan dimanapun,” tuturnya
“Di desa bangkes masyarakat terkesan dipaksa membelanjakan uang 600 ribu oleh agen setempat dan ini sudah menyalahi aturan,” pungkasnya