SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Ekonomi & Bisnis

Penyalur Acuh, Pemilik Kios Terseret Kasus Penyelewengan Pupuk Pura-pura Tak Tahu

Avatar
×

Penyalur Acuh, Pemilik Kios Terseret Kasus Penyelewengan Pupuk Pura-pura Tak Tahu

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi pupuk.

SAMPANG, MaduraPost – PT Petrokimia Gresik sebagai penyalur pupuk bersubsidi di wilayah Madura khususnya Kabupaten Sampang terkesan acuh.

Masalahnya ada kasus penyelewengan Pupuk yang menyeret MH pemilik Kios di salah satu di kecamatan wilayah pantura terkesan tidak tau.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Deni Eko Lesmana SPDP Petrokimia Gresik Wilayah Madura saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsAppnya, terkait tindakan apa dari Petrokimia terhadap pemilik Kios yang menjadi terdakwa kasus tertangkapnya Truk bermuatan 17 ton Pupuk di Kecamatan Banyuates pihaknya seolah merasa tidak tahu dan terkesan acuh.

Baca Juga :  Peduli Warga Miskin Akibat Covid-19, Pemdes Rekkerrek Alokasikan 30 Persen DD Untuk BLT

“Tidak ada pemilik kios yang menjadi terdakwa pak,” singkat Deni, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, H Tohir Pembina selaku Lembaga LSM Garda Kawal Sampang (GKS) mengatakan, bahwa menilai pernyataan dari Deni Eka Lesmana SPDP Petrokimia Gresik wilayah Madura tersebut mencerminkan sikap mau menghindarkan dan lari dari tanggungjawab.

“Distributor dan Kios itu kan bagian dari pihak yang ditunjuk Perusahaan Penyalur (Petrokimia Gresik),” ungkap H Tohir.

Menurut H Tohir dalam proses Penyelidikan hingga persidangan dimungkinkan pihak Penyalur dimintai keterangan juga, jadi sangat janggal bila SPDP Petrokimia tidak mengetahui persoalan tersebut.

Baca Juga :  Keputusan Pj Kades Marparan Sreseh Terkait Balai Desa Ditolak Warga

“Saat Lembaga nya melakukan audiensi ke Petrokimia Gresik jajaran Pemangku Kebijakan serta Perwakilan PT Pupuk Indonesia sangat tegas dan berkomitmen untuk menindak oknum Distributor maupun Pemilik Kios yang nakal,” terangnya.

Pihaknya berharap PT Petrokimia Gresik tegas dan dapat melakukan yang terbaik untuk meminimalisir praktek yang merugikan Petani di Madura khususnya Kabupaten Sampang, termasuk juga mengurai maupun mempertanyakan sikap acuh dari SPDP Petrokimia Gresik Wilayah Madura

Baca Juga :  Sijago Merah Ngamuk, Empat Kios Pasar Palengaan Hangus Terbakar

Dalam kasus penangkapan Truk bermuatan 17 ton pupuk yang diduga akan di bawa ke luar Madura di Kecamatan Banyuates selasa malam 12/4 lalu Kepolisian setempat menetapkan dua tersangka yakni MH pemilik Kios di Kecamatan Pantura dan BS warga Kabupaten lumajang yang dikostruksikan sebagai pembeli awal di sekitar Pamekasan

“Kedua terdakwa itu sudah di vonis dalam Keputusan pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang dan berupaya melakukan banding,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.