PAMEKASAN, MaduraPost – Pelaksanaan proyek Makadam di perbatasan antar dusun, tepatnya di Dusun Pangungangan, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur yang saat ini sedang dikerjakan tersebut sepertinya akan mau dikerjakan asal jadi saja, sehingga dikeluhkan oleh beberapa elemen masyarakat.
Berdasarkan pantauan Wartawan MaduraPost dilokasi, proyek yang sedang dikerjakan tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan diduga hanya mau dijadikan lahan memperkaya diri sendiri oleh pelaksana.
Sebab, nampak jelas pada bagian dasar dari makadam itu tidak mengunakan batu ukuran 5/7 cm, dan pada penataan batunya yang berukuran 3/4 cm sepertinya ditata sangat renggang dan itupun tidak semua pada bagian dasarnya diberikan tataan batu, akan tetapi langsung diberikan tanah yang bercampur batu apung.
Selain itu, proyek makadam tersebut tidak jelas dari mana sumber dananya. Sebab di lokasi proyek tidak ada papan informasi publik yang terpampang, sehingga proyek tersebut tidak jelas berapa jumlah anggarannya dan berapa volumenya.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang aktivis anti korupsi dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Zainal Seninggih kepada Wartawan media ini setelah melakukan investigasi ke lokasi proyek.
Ia juga mengatakan, selain pelaksanaannya diduga tidak sesuai RAB, pelaksana proyek tersebut sudah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” jelasnya, Rabu (20/01/2021).
Maka oleh karena itu, pihaknya akan meminta dan melaporkannya ke pihak-pihak yang berkompeten, seperti ke pihak Kecamatan dan juga ke pihak Kepolisian yang jelas juga punya tanggung jawab dalam hal pengawas dan monitoring.
“Tujuannya, agar pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan tersebut di evaluasi dan kalau perlu yang sudah dikerjakan itu dibongkar ulang,” tegasnya.
Melalui hubungan via WhatsApp, salah seorang Perangkat Desa di desa tersebut menuturkan, kalau proyek makadam itu milik warga desa setempat.
“Proyek makadam itu, menurut informasinya, kalau tidak salah milik salah seorang warga desa disini yang bernama Khalla mas,” tutur salah seorang Perangkat Desa yang minta namanya dirahasiakan.
(Mp/nir/uki)






