BANGKALAN, MaduraPost – Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap Sumarno (41) warga Desa sepulu, Kecamatan sepulu, Kabupaten bangkalan, karena kedapatan tanpa hak melawan hukum menyimpan narkotika golongan l jenis sabu di rumahnya (24/8/22).
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu pagi (24/8) sekira pukul 06:00 Wib. Di rumahnya Desa sepulu, Kecamatan sepulu, Bangkalan. Penggerebekan dilakukan atas keresahan masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangkalan langsung melakukan pengepungan saat Sumarno masih tertidur, hingga ia kaget saat membuka mata rumahnya sudah dikepung polisi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 12 (dua belas) kantong plastik klip berisi narkotika golongan l jenis sabu dengan berat kotor total 2,74 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) pack plastik klip kosong, 6 (enam) kantong plastik klip kosong.
Sumarno mendapatkan sabu setelah membeli dari Matus yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang), dengan cara diantarkan ke rumah Sumarno di Dusun Candi Desa Sepuluh.
Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.