PAMEKASAN, MaduraPost – Program percepatan penyaluran program sembako / BPNT di desa Ceguk Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan diduga tidak sesuai juknis.
Pasalnya, Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya disuruh memegang uang sebesar Rp 600.000, untuk keperluan dokumentasi, kemudian uang tersebut diminta oleh oknum perangkat desa dan KPM diberikan paket sembako yang telah disediakan.
Parahnya lagi, paket sembako yang disediakan oleh oknum perangkat desa tersebut dijual kepada KPM dengan harga yang cukup fantastis diluar harga pasar.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah KPM di desa Ceguk, Bahwa KPM penerima program Sembako di desa Ceguk tidak usah mencairkan uang Rp 600.000 ke kantor Pos. Tapi semua dikoordinir dirumah kepala dusun yang bernama Sumanto.
“Jadi, kami hanya disuruh pegang uang, terus di foto. Kemudian uangnya diminta lagi dan kami hanya diberikan sembako,” kata KPM yang enggan disebut namanya.
Dari total uang Rp 600.000, KPM program sembako di desa Ceguk hanya menerima beras 45 Kg yang terbagi dalam tiga sak, Telor 3 Kg, Kacang 1 Kg, Jagung pipilan 1/3 Kg.
Sehingga jika diakumulasikan, total sembako yang diterima KPM desa Ceguk kurang lebih sebanyak Rp 500.000,.
Tidak sesuainya jumlah sembako dengan nominal uang yang diambil oleh panitia menyebabkan KPM didesa Ceguk merasa diperas. Sehingga masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkuat hal tersebut.
“Kami merasa diperas, sembako yang kami terima tidak sampai harga Rp 600 ribu, dan kami juga ditekan agar uang tersebut tidak boleh dibawa pulang, jadi harus ditukar dengan sembako yang sudah disediakan dirumah Sumanto,” Jelas AH (inisial) salah satu keluarga KPM di Desa Ceguk.






