SUMENEP, MaduraPost – Pengungkapan kasus pencurian dengan tersangka dua orang berhasil diamakan Kanit Reskrim Polsek Kangayan Kabupaten Sumenep, Selasa (28/01/2020).
Berdasarkan penyelidikan polisi, berawal dari laporan korban Jujek (21) pada tgl 18 November, mengaku telah terjadi kehilangan satu unit sepeda motor trail Kawasaki KLX Beserta beberapa Handphone,
Kemudian, Kanit Reskrim, Banit Reskrim dan Anggota Polsek Kangayan mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian dan pelaku penadahan, yang mana kedua pelaku tersebut tiada lain Ibnu Hajar dan Supriadi. Keduanya merupakan warga Desa Sambakati Kecamatan Arjasa Sumenep.
Pada tanggal 27 Januari 2020, telah dilakukan penangkapan kepada Pelaku Pencurian dan pelaku penadahan di Desa Torjek, Kecamtan Kangayan.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan dalam rilisnya bahwa kedua tersangka melancarkan aksinya masuk ke rumah dengan cara merusak jendela samping, kemudian mengambil barang-barang berharga di dalam rumah tersebut.
“Selain sepada Motor KLX Ibnu Hajar dan Supriadi Mengambil 3 buah hp yaitu merk Samsung 2 Buah dan Real me 2 Satu Buah dan kerugian Total 34.100.000,” jelasnya AKP Widiarti.
Kedua tersangka merupakan Residevis sebagaimana dia telah melakukan pencurian sebanyak 8 Kali. “Hasil introgasi tersangka mengakui telah melakukan Tindak pencurian sebanyak 8 Kali ,” tambahanya kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Dalam penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka polisi berhasil mengamankan, 3 sajam belati ditemukan. 2. Box kunci, 2 buah Plat Nomor diduga sepeda motor curian, sebuah STNK W 3985 XD dan sebuah spion kiri diduga milik sepeda motor hasil curian. (mp/fat/rus)