PAMEKASAN, MaduraPost – Bertahun tahun, Terhitung sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak mampu membayar pajak kendaraan dinas.
Dilansir dari Mediajatim.com. Mulai tahun 2017 Terdapat 914 Kendaraan Dinas milik Pemkab Pamekasan yang tidak taat membayar pajak, Mulai kendaraan roda dua hingga roda empat dengan akumulasi tunggakan pajak sebesar Rp 245 juta.
Upaya penagihan pajak kendaraan Dinas oleh Samsat Pamekasan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus dilakukan namun tidak membuahkan hasil.
Hal tersebut disampaikan Hidayaturrohman selaku Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Pamekasan.
Meski 5 Tahun Pemkab Pamekasan tidak mampu membayar Pajak Kendaraan Dinas, Namun Bupati Pamekasan masih menerima penghargaan inovasi membangun Negeri tahun 2023 sebagai kategori penggerak reformasi birokrasi.
Penghargaan tersebut diberikan oleh TV One kepada Bupati Pamekasan Baddrut Tamam pada Sabtu malam, 25 Februari 2023.
Reformasi Birokrasi yang selalu menjadi Kampanye Bupati Pamekasan telah sukses mengantarkan Bupati Pamekasan meraih puluhan penghargaan.
Menurut Juhari, Salah satu bukti reformasi Birokrasi Bupati Pamekasan adalah keberhasilan Bupati Pamekasan yang telah nunggak pajak kendaraan dinas selama kurang lebih lima tahun.
“Alhamdulillah meskipun Pemkab tidak mampu membayar pajak kendaraan sampai lima tahun, Tapi masih menerima penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2023,” Kata Jauhari. Selasa (28/02/23).






