Pemkab Sumenep Taat Hukum, Cabut SK Pemberhentian Kades Gelaman Arjasa Usai Putusan PTUN

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFIL. Potret Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, saat ditemui di ruang kerjanya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

PROFIL. Potret Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, saat ditemui di ruang kerjanya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dengan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait sengketa pemberhentian Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa.

Melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah Sumenep, Hizbul Wathan, memastikan bahwa Pemkab telah menindaklanjuti putusan PTUN Surabaya Nomor 165/G/2023/PTUN.SBY jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Surabaya Nomor 38/B/2024/PT.TUN.SBY.

Baca Juga :  Anggaran Menyusut, Pengadaan Mobil Dinas Bupati- Wabup Sampang Hanya Satu Unit

“Setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana dan dibebaskan berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP15.PAS.PAS.36.PK.05.04-897, kita telah melaksanakan putusan dengan mencabut Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/265/KEP/435.013/2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Gelaman Kecamatan Arjasa,” ungkap Wathan pada MaduraPost, Kamis (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Pemkab Sumenep juga telah melakukan perubahan terhadap keputusan pengangkatan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 2019.

Baca Juga :  Kembali Terjadi Carok, Korban dilarikan Ke RSUD Kabupaten Pamekasan

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 100.3.3.2/180/KEP/013/2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Nomor: 188/484/KEP/435.012/2019.

Langkah tersebut menegaskan bahwa Pemkab Sumenep bersikap patuh dan terbuka terhadap proses hukum serta menghormati hak-hak setiap warga negara, termasuk kepala desa yang bersangkutan, sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan
Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar
Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa
Sulit Urus Pernikahan, Warga Keluhkan Pelayanan Pj Kades Karang Penang Onjur Sampang
Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek
Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep
Pendapatan Transfer Menyusut, Fakta Foundation Desak Pemda Optimalisasi PAD Sumenep
Ini Makna Logo ‘Songennep Jaja Rajja’, Simbol 757 Tahun Kejayaan dan Kemandirian Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:29 WIB

Puskesmas Dungkek Gencarkan Sosialisasi Campak di Posyandu, Edukasi dan Leaflet Dibagikan

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:36 WIB

Pemdes Rekkerrek Pamekasan Geram, Lokasi Dapur MBG Diklaim Sepihak oleh Pihak Luar

Rabu, 16 Juli 2025 - 06:21 WIB

Pelayanan Nikah Disoal, KUA Karang Penang Sampang Klarifikasi Soal Koordinasi dengan Desa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:10 WIB

Makayasa Dapat Dukungan Bupati Sumenep, Target Serap 500 Tenaga Kerja dan Dorong IPM Lewat Industri Kretek

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:33 WIB

Dari Konter ke Agen BRIlink, Samhaji Hadirkan Layanan Perbankan di Pelosok Sentol Laok Sumenep

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB