SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menegaskan bahwa skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sah dan bersifat transparan.
Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto menjelaskan, bahwa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan TPP mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, kedisiplinan, semangat kerja, serta kesejahteraan ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
“Segala aspek yang menjadi dasar penyaluran TPP telah diatur secara rinci dalam Keputusan Bupati Nomor 188/45/KEP/435.013/2025. Di situ dijelaskan bahwa penilaian dilakukan dengan pendekatan yang objektif,” ucap Arif belum lama ini, Minggu (22/6).
Ia menyebutkan bahwa penentuan besaran TPP ASN memperhitungkan enam aspek utama, yaitu: beban kerja, prestasi kerja, lokasi tugas, kondisi lingkungan kerja, tingkat kelangkaan profesi, dan faktor obyektif lainnya. Ketentuan baru ini mulai diberlakukan efektif per tanggal 6 Februari 2025.
Lebih lanjut, Arif menguraikan bahwa proses penyaluran TPP melalui beberapa tahap yang mengutamakan prinsip akuntabilitas dan tetap disesuaikan dengan regulasi pusat.
Tahapan pertama dimulai dari perhitungan TPP oleh pemerintah daerah, yang mengacu pada Perbup serta kemampuan fiskal daerah.
Jika ada perubahan dalam besaran TPP sesuai jabatan tertentu, maka Pemkab Sumenep wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di Kementerian Dalam Negeri.
“Namun, apabila tidak terdapat perubahan dalam nominal TPP, pemerintah daerah hanya perlu menyampaikan laporan kepada Ortala dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri,” terang Arif.
Usulan besaran TPP untuk tiap jabatan yang diajukan ke Ortala harus mengikuti enam kriteria tersebut. Setelah diverifikasi dan dianggap sesuai, Ortala akan mengirimkan usulan itu ke Dirjen Keuda untuk ditelaah dari sisi anggaran berdasarkan dokumen KUA-PPAS.
Jika dinyatakan tidak bermasalah, proses berikutnya akan melibatkan Kementerian Keuangan untuk penerbitan rekomendasi persetujuan pemberian TPP.
“Setelah rekomendasi dari Kementerian Keuangan keluar, Dirjen Keuda akan mengeluarkan surat persetujuan pemberian TPP kepada pemerintah daerah. Untuk pelaporan lanjutan, Pemkab cukup mengirimkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kepada Ortala dan Keuda,” tambahnya.
Arif juga menegaskan, bahwa pada tahun anggaran 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak mengajukan perubahan dalam skema TPP, melainkan hanya menjalankan pelaporan rutin sebagaimana ketentuan berlaku.
“Sedangkan pada 2024, kami melakukan penyesuaian nominal TPP karena mulai diberlakukannya seluruh enam kriteria secara menyeluruh. Berbeda dengan tahun 2023, saat itu kami masih menggunakan satu acuan saja, yakni beban kerja,” jelas Arif.
Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa pihaknya bersama tim pengelola TPP senantiasa memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai peraturan yang berlaku, serta tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.***






