SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menggalakkan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. Selasa, 13 September 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach Laili Maulidy. Pihaknya mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal dijadwal berlangsung sejak 5 hingga 15 September 2022.
“Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Laili pada sejumlah media, Selasa (13/09).
Laili menerangkan, kegiatan tersebut akan berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dimana, sejak berlangsung sampai hari kelima, pihaknya telah mengantongi 67 jenis rokok berbagai merek dari 58 toko yang di 11 kecamatan.
Disamping itu, tak lupa pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal. Hal tersebut diharapkan, agar masyarakat sadar bahwa tindakan menjual rokok ilegal sangat dilarang oleh negara.
“Untuk itu, kami ke depan akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegas Laili.
Laili menambahkan, dari beberapa kecamatan yang belum terpantau nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.
Selain butuh mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal menjadi langkah awal sebagai upaya pemberian arahan agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal lagi.
“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama bersama tim operasi,” ucap eks Kabag Perekonomian Setkab Sumenep itu.
Diketahui, tim pemberantas rokok ilegal tersebut meliputi Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” jelas Laili.
Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dimana dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 tahun.
Kemudian, paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.***