SUMENEP, MaduraPost – Hingga saat saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum mengeluarkan instruksi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Padahal, penerapan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali sudah berlangsung sejak tanggal 21 Juli 2021 kemarin, usai perpanjangan PPKMD darurat Covid-19 yang berlangsung pada tanggal 3 hingga Juli 2021. Aturan tersebut tertuang pada Intruksi Kementerian dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021.
Diketahui, penerapan PPKM level 4 telah berlangsung selama 3 hari, dan berakhir pada 25 Juli 2021 mendatang. Tinggal 2 hari lagi PPKM level 4 akan berakhir. Sayangnya, Pemkab Sumenep belum juga mengeluarkan surat keputusan (SK) atau surat edaran (SE) perpanjangan PPKM tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Sekretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, hingga saat ini draf SE perpanjangan PPKM tersebut masih berada di Pemkab Sumenep.
“Drafnya masih ada di pak bupati, dan itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kemendagri nomor 22 Tahun 2021,” kata dia, saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat (23/7).
Menurutnya, tanpa ada peraturan secara teknis dari Pemkab Sumenep tentang perpanjangan PPKM, masyarakat tetap diminta untuk mengikuti penerapan PPKM Level 4 ini.
Padahal, Presiden Joko Widodo sebelumnya dalam konferensi persnya menyebut, jika penerapan PPKM level 3 maupun 4 akan dipasrahkan secara teknis kepada pemerintah daerah.
“Sekalipun itu tidak keluar karena prosesnya administrasi, ini tetap berlaku karena induknya itu kepada Inmendagri,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, bahwa pemerintah daerah hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sehingga, setiap peraturan yang ditetapkan harus dipatuhi.
“Jadi regulasinya itu, kita mengacu di atasnya, sedangkan di Kabupaten ini hanya untuk mengetahui dan melanjutkan secara administrasi. Insyaallah hari ini sudah keluar,” akuinya.
Meski begitu, Rahman mengaku bahwa SE tentang perpanjangan PPKM sangat penting untuk diketahui masyarakat, meski hingga saat ini belum juga dikeluarkan Pemkab setempat.
“Itu dipandang perlu, karena amanatnya Kabupaten itu harus melakukan hal yang sama, dan kita sudah mensosialisasikan,” paparnya.
Rahman pun mengatakan, saat ini Kabupaten Sumenep bisa dikatakan masuk pada penerapan PPKM level 3. Alasannya, karena kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah mulai menurun.
Sementara Kabupaten atau Kota yang kasusnya masih terus meningkat, masuk pada penerapan PPKM level 4. Diantaranya daerah yang masuk pada penerapan PPKM level 4 di Jawa Timur yakni Tulung Agung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Surabaya, Mojokerto, Malang, Kota Madiun, Kediri, Blitar, dan Kota Batu. Sedangkan 3 diantaranya masuk level 3.
“Kalau kita di level 3 karena lebih ringan, sedangkan kalau level 4 itu lebih berat. Jadi di level 4 kasus terkonfirmasi itu sangat banyak,” tandasnya.