SAMPANG, MaduraPost – Desakan warga terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali menguat, menyusul kecelakaan tragis yang terjadi di ruas jalan penghubung Kecamatan Tambelangan dan Banyuates, Sabtu (14/6/2025). Sebuah mobil pick up terguling di Desa Sumber, Tambelangan, akibat kondisi jalan yang rusak parah.
Insiden tersebut viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat, terdengar teriakan histeris warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Salah satu suara warga bahkan menyerukan langsung kepada pemerintah agar segera bertindak.
“Ayo pemerintah bangun jalannya. Ini ada korban, pick up terguling. Ayo bangun, segera bangun!” teriak seorang warga dengan nada penuh emosi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi jalan poros Tambelangan–Banyuates memang telah lama dikeluhkan. Lubang menganga, permukaan bergelombang, serta minimnya penerangan membuat jalur tersebut sangat rawan kecelakaan. Namun hingga pertengahan 2025, belum terlihat adanya langkah konkret dari Pemkab Sampang untuk memperbaiki kondisi infrastruktur tersebut.
Jalan ini memiliki fungsi vital sebagai penghubung antar kecamatan serta jalur distribusi ekonomi warga di wilayah pedesaan. Kelambanan pemerintah dalam menangani masalah ini dianggap mengabaikan hak dasar masyarakat atas infrastruktur yang layak dan aman.
Sejumlah warganet bahkan menyarankan agar masyarakat melakukan perbaikan secara swadaya.
“Itu harus dikerjakan secara swadaya, insyaallah jembatannya bagus. Jangan menunggu Pemkab Sampang,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Rofi, aktivis dari Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur, mengecam kelalaian pemerintah yang dinilainya telah melanggar hak-hak warga.
“Kerusakan jalan yang menyebabkan kecelakaan ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga soal keselamatan. Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada media ini.
Rofi merujuk Pasal 4 huruf a dan c UU tersebut yang menegaskan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan layanan publik, termasuk infrastruktur jalan. Selain itu, Pasal 7 huruf a mengamanatkan penyedia layanan publik—dalam hal ini pemerintah—untuk bertindak dengan itikad baik.
Desakan terhadap Bupati Slamet Junaidi terkait persoalan jalan bukanlah yang pertama. Sepanjang masa kepemimpinannya, keluhan terkait infrastruktur jalan terus menjadi isu berulang. Namun, hingga memasuki pertengahan 2025, perbaikan jalan di sejumlah titik krusial belum juga terealisasi.
Kini warga Tambelangan dan Banyuates kembali mempertanyakan komitmen pemerintah daerah. “Sampai kapan nyawa warga harus dipertaruhkan hanya karena jalan rusak dibiarkan?” keluh seorang warga.
Masyarakat menuntut langkah nyata, bukan sekadar wacana birokrasi atau alasan keterbatasan anggaran. Bagi warga, jalan bukan sekadar akses, melainkan nadi kehidupan. Jika kerusakan terus dibiarkan, maka pemerintah dianggap tengah menggali lubang maut bagi rakyatnya sendiri.
Penulis : Imron Muslim
Editor : Radikal Haq
Sumber Berita : MaduraPost.net