Pemdes Guluk-guluk Tidak Akan Hadir Pada Sidang Ajudikasi

Avatar

- Jurnalis

Senin, 8 Februari 2021 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, MaduraPost – Pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang, pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur kemungkinan besar tidak akan hadir pada panggilan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.

Hal itu akan dilakukannya, karena atas permintaan Amin Ja’far selaku pemohon data DPM RASTRA 2018-2019, Alokasi DD dan ADD Pemdes Guluk-guluk ke KI Sumenep tersebut.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Amin Ja’far (Pemohon) Sementara itu, melalui hubungan telpon selulernya, Amin Ja’far mengatakan dan meminta agar pihak yang dimohonnya tersebut tidak usah hadir pada persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dalam pengakuannya di pemberitaan sebelumnya itu, Amin Ja’far mengaku, kalau dirinya itu hanya dijadikan atas nama saja oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Lagi-lagi Warga Sumenep Dihebohkan dengan Penemuan Bayi di Belakang Gedung Puskesmas

“sebetulnya saya itu tidak tahu apa-apa, dan saya juga tidak enak, dan yang membuat hal itu adalah atas nama Sibli, Kiai Jur dan Kiai Ifan, saya cuma dijadikan atas nama saja,” ngakunya Amin Ja’far kepada Wartawan media ini beberapa waktu yang lalu.

Kemudian juga, melalui via WhatsAppnya, seolah tidak merasa dan diduga mencoba mau membohongi ucapannya sendiri, Amin Ja’far malah berdalih, kalau dirinya tidak pernah merasa minta Pemdes Guluk-guluk tidak hadir pada sidang tersebut.

“Saya tdk pernah miminta Pemdes untuk tdk hadir ke komisi informasi pada saat sidang nanti, Surat panggilan saja tidak sampai ke saya, sampai hari ini,” dalihnya kepada Wartawan media ini, Minggu (7/2/) malam.

Baca Juga :  Proyek Jembatan di Tobai Tengah Sampang yang Amblas Milik Salah Seorang DPRD Fraksi PKB

Pengakuannya dan permintaan pemohon (Amin Ja’far) tersebut bukan hanya kepada Wartawan media ini, melainkan juga kepada Mohammad Habibi yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat setempat pada saat di hubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, disoal apakah pihaknya akan menghadiri panggilan sidang ajudikasi tersebut, Kades Guluk-guluk Achmad Wa’il mengatakan, kemungkinan besar pihaknya tidak akan datang memenuhi panggilan sidang ajudikasi tersebut.

“Dari awal saya sudah katakan kepada pemohon agar pada tanggal yang ditentukan oleh KI itu sama-sama datang, agar perkara tersebut cepat selesai, tapi pemohon malah minta agar kami tidak datang, ya kami Insyaallah tidak akan datang. Sebab buat apa kami datang kalau permintaan mas Amin Ja’far selaku pemohon justru minta agar kami tidak datang ke sana (KI Sumenep),” Jelas Achmad Wa’il pada saat ditemui di kediamannya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga :  Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, PN Surabaya Vonis Seorang Direktur 3 Tahun Bui

Lain itu, di lokasi yang berbeda, Mohammad Habibi mengatakan, sebagai orang yang dianggap tokoh oleh masyarakat Guluk-guluk pada umumnya, dirinya selalu mendukung apa yang menjadi keputusan Kepala Desa Guluk-guluk.

“Ya kalau pihak Pemdes Guluk-guluk memutuskan nantinya tidak akan pada pemanggilan sidang tersebut, ya itu jangan salahkan pihak Pemdes, karena itu jelas memenuhi permintaan mas Amin Ja’far selaku pemohon dari perkara tersebut,” ucap Mohammad Habibi kepada Wartawan MaduraPost di kediamannya.

(Mp/nir/al/rus) 

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi
Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah
Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger
DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim
Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD
Dugaan Pembiaran, Judi Sabung Ayam di Kedungdung Sampang Kembali Bergeliat
Polda Jatim Terbitkan SP2HP Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar, Delapan Saksi Diperiksa
Diperiksa Enam Jam, Manager Petronas Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp21 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 15:34 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Judi di Kos-Kosan Nyalabuh Laok Pamekasan, Pemilik Diduga Turut Memfasilitasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:29 WIB

Terlapor Bongkar Dugaan Aliran Dana Ganti Rugi Rumpon Rp 21 Miliar ke Slamet Junaidi dan Anugerah

Jumat, 7 November 2025 - 10:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Hangus di Bekas Tambang Batu Bata, Warga Batumarmar Pamekasan Daja Geger

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:59 WIB

DPO Berganti Wajah? Misteri Foto Maya Puspitasari dalam Kasus Bank Jatim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Kejari Bangkalan Beberkan Deretan Kasus Panas 2025: Dari Begal Guru SD hingga Korupsi BUMD

Berita Terbaru