SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Pemdes Guluk-guluk Tidak Akan Hadir Pada Sidang Ajudikasi

Avatar
×

Pemdes Guluk-guluk Tidak Akan Hadir Pada Sidang Ajudikasi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang, pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur kemungkinan besar tidak akan hadir pada panggilan sidang ajudikasi di Komisi Informasi Kabupaten Sumenep.

Hal itu akan dilakukannya, karena atas permintaan Amin Ja’far selaku pemohon data DPM RASTRA 2018-2019, Alokasi DD dan ADD Pemdes Guluk-guluk ke KI Sumenep tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Amin Ja’far (Pemohon) Sementara itu, melalui hubungan telpon selulernya, Amin Ja’far mengatakan dan meminta agar pihak yang dimohonnya tersebut tidak usah hadir pada persidangan tersebut.

Bahkan dalam pengakuannya di pemberitaan sebelumnya itu, Amin Ja’far mengaku, kalau dirinya itu hanya dijadikan atas nama saja oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen Minta Polres Pamekasan Segera Tangkap Penghina KH. Mudatstsir

“sebetulnya saya itu tidak tahu apa-apa, dan saya juga tidak enak, dan yang membuat hal itu adalah atas nama Sibli, Kiai Jur dan Kiai Ifan, saya cuma dijadikan atas nama saja,” ngakunya Amin Ja’far kepada Wartawan media ini beberapa waktu yang lalu.

Kemudian juga, melalui via WhatsAppnya, seolah tidak merasa dan diduga mencoba mau membohongi ucapannya sendiri, Amin Ja’far malah berdalih, kalau dirinya tidak pernah merasa minta Pemdes Guluk-guluk tidak hadir pada sidang tersebut.

“Saya tdk pernah miminta Pemdes untuk tdk hadir ke komisi informasi pada saat sidang nanti, Surat panggilan saja tidak sampai ke saya, sampai hari ini,” dalihnya kepada Wartawan media ini, Minggu (7/2/) malam.

Baca Juga :  Polres Sumenep OTT 3 Orang Terkait Pungli di Pasar Tradisional Lenteng

Pengakuannya dan permintaan pemohon (Amin Ja’far) tersebut bukan hanya kepada Wartawan media ini, melainkan juga kepada Mohammad Habibi yang merupakan salah seorang tokoh masyarakat setempat pada saat di hubungi melalui telepon selulernya.

Sementara itu, disoal apakah pihaknya akan menghadiri panggilan sidang ajudikasi tersebut, Kades Guluk-guluk Achmad Wa’il mengatakan, kemungkinan besar pihaknya tidak akan datang memenuhi panggilan sidang ajudikasi tersebut.

“Dari awal saya sudah katakan kepada pemohon agar pada tanggal yang ditentukan oleh KI itu sama-sama datang, agar perkara tersebut cepat selesai, tapi pemohon malah minta agar kami tidak datang, ya kami Insyaallah tidak akan datang. Sebab buat apa kami datang kalau permintaan mas Amin Ja’far selaku pemohon justru minta agar kami tidak datang ke sana (KI Sumenep),” Jelas Achmad Wa’il pada saat ditemui di kediamannya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga :  PSBM Kecamatan Saronggi, Dinkes Sumenep Sebut 300 Orang Lebih Telah Terima Bantuan

Lain itu, di lokasi yang berbeda, Mohammad Habibi mengatakan, sebagai orang yang dianggap tokoh oleh masyarakat Guluk-guluk pada umumnya, dirinya selalu mendukung apa yang menjadi keputusan Kepala Desa Guluk-guluk.

“Ya kalau pihak Pemdes Guluk-guluk memutuskan nantinya tidak akan pada pemanggilan sidang tersebut, ya itu jangan salahkan pihak Pemdes, karena itu jelas memenuhi permintaan mas Amin Ja’far selaku pemohon dari perkara tersebut,” ucap Mohammad Habibi kepada Wartawan MaduraPost di kediamannya.

(Mp/nir/al/rus) 

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.