Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemdes Bulmatet Sampang Gelar Musrenbang Penyusunan RKP Tahun 2026

Avatar
26
×

Pemdes Bulmatet Sampang Gelar Musrenbang Penyusunan RKP Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Sampang, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun Anggaran 2026. (Saman/MP)

SAMPANG, MaduraPost – Pemerintah Desa (Pemdes) Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Tahun Anggaran 2026, Rabu (3/9/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Bulmatet itu dihadiri oleh Kepala Desa Bulmatet, Camat Karang Penang, Kapolsek, Danposramil, Pendamping Lokal Desa (PLD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta perwakilan kelompok perempuan dan masyarakat.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep Bentuk Program Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Kepala Desa Bulmatet, Mahrudi, menegaskan bahwa Musrenbangdes merupakan wadah penting dalam menyusun arah pembangunan desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Tujuan utama Musrenbang penyusunan RKP Desa Tahun 2026 adalah menyusun perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam sambutan.

Mahrudi menambahkan, forum ini juga menjadi sarana menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa agar sesuai dengan arah kebijakan pembangunan desa sekaligus kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Merry Ariawati Mundur Sebagai Bendahara KONI Sampang, Diduga Terkait Persoalan Asmara

“Dengan Musrenbang, pembangunan di desa bisa lebih terarah dan benar-benar menjawab kebutuhan warga,” tegasnya.

Ia berharap tercipta sinergi dan kebersamaan antara pemerintah desa, BPD, lembaga desa, serta masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Dokumen ini menjadi pedoman resmi penyusunan RKP Desa 2026 yang realistis, efektif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.***

Baca Juga :  Fattah Jasin Dianggap Sebar Hoaks dan Dinilai Tidak Pantas Jadi Bupati Sumenep