SAMPANG, MaduraPost – Pemerintah Kecamatan Tambelangan memberlakukan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan di wilayah kerjanya.
Hal tersebut dialami oleh warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) AY (inisial). Ia mengatakan, Pemerintah Kecamatan Tambelangan menolak warga yang hendak mengurus administrasinya apabila tidak bisa menunjukkan kartu vaksin.
“Kemarin saya mau merubah e-KTP milik saudara saya karena ada kesalahan, nah disitu diharuskan menunjukkan kartu vaksin,” ujar UY, Selasa (03/08/2021).
Dirinya merasa heran, karena kebijakan yang dilakukan oleh Kecamatan Tambelangan diduga melabrak aturan.
“Aneh, di Kecamatan lain setau saya tidak ada persyaratan vaksin untuk mengurus administrasi kependudukan tersebut, kenapa di Kecamatan Tambelangan harus seperti itu,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Camat Tambelangan H. Kiyanto tidak menampik tentang adanya peraturan tersebut. Ia berdalih kebijakan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Bahwa untuk mengurus administrasi di Tambelangan diharuskan sudah memiliki kartu vaksin.
“Iya mas benar, saya kira semua kecamatan sama tidak hanya di Kecamatan Tambelangan saja,” dalihnya, Rabu (04/08/2021).
Meski begitu, kebijakan yang diambil oleh Camat Tambelangan ditepis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang Edi Subianto. Ia menegaskan pihaknya tidak mensyaratkan bagi pemohon administrasi kependudukan harus memiliki sertifikat vaksin.
“Dispenduk capil hingga saat ini belum memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dokumen kependudukan,” tutur Edi.
Namun pihaknya mewanti-wanti bagi masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatah (prokes).
“Pelayanan masih normal seperti biasanya, namun kami imbau masyarakat tetap patuhi prokes,” pungkas Edi.