SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Pemerintahan

Pemberhentian Perangkat Desa Lapa Laok Tanpa Rekomendasi Camat

Avatar
×

Pemberhentian Perangkat Desa Lapa Laok Tanpa Rekomendasi Camat

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Problematika sosial terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian 3 orang perangkat Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga tidak produseral dinilai tak patuhi aturan.

Pasalnya, setelah ditolak dua kali oleh Camat Dungkek terkait permohonan rekomendasi SK pemberhentian perangkatnya itu, Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) menilai Kades asal main copot.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Seharusnya pak Kades harus konsultasi sebelum melakukan pemberhentian perangkat ke pak Camat. Setelah selesai konsultasi dengan pak Camat maka, akan ada rekomendasi tertulis terkait hasil konsultasi dengan pak Kades, baru setelah itu ada surat pemberhentian sementara,” ungkap Abd. Basith, ketua Garda Raya, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (30/6).

Basith melihat, beberapa mekanisme yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020, tentang pemberhentian perangkat Desa sama sekali tidak dijalankan Kades Lapa Laok.

Baca Juga :  BBPP Ketindan Launching Bimtek dan Pemberian Bahan Praktek Mandiri Bagi KSTM Kabupaten Bangkalan

“Malah alasan mereka, sekalipun tidak ada rekomendasi dari Camat akan tetap memberhentikan perangkat karena itu katanya adalah adat. Jadi ada egosektoral dari Kades,” tuding dia.

Dia berharap, agar Kades bisa menyelesaikan problematika sosial yang dirasakan saat ini. Paling tidak, sambung Basith, mampu diminimalisir dengan beberapa cara, salah satunya dengan adanya mediasi Camat.

“Kita bisa sharing. Artinya kami sangat tahu beberapa adat ketimuran, kenapa audiensi ini kami lakukan, ini salah satu cara kami, komitmen pemuda, Desa Lapa Laok ke depan harus berhenti dari konflik, dan seluruh penduduknya paling tidak taat, dan patuh dengan aturan yang ada,” tegas dia.

Meski begitu, Kades Lapa Laok, Imam Ghazali, menyatakan bahwa hasil dari SK pemberhentian perangkat itu dari Musyawarah Desa (Musdes).

“Ini sudah hasil Musdes. Perbup dan Peraturan Menteri (Permen)-nya kan dibatasi dengan kreteria yang ada. Jadi kalau masalah tradisi itu nggak jadi persoalan,” terang Imam Ghazali, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.

Baca Juga :  Mendagri Minta Sampang Terapkan PPKM Level 1

Disamping itu, Camat Dungkek, Moh. Zaini menegaskan, bahwa Kades berhak untuk melakukan banyak keputusan. Namun harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.

“Misalkan seperti perangkat yang jarang masuk, itu kan harus ada absensi, kemudian hal-hal yang lain seperti masyarakat yang tidak diayomi, kurang bisa memberikan pelayanan yang terbaik, itu harus dibuktikan,” kata Zaini, saat dikonfirmasi di kantornya.

Namun, pihaknya membenarkan bahwa telah menolak surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Lapa Laok.

“Surat pertama sempat saya tolak, tidak diberikan rekom sama saya. Kedua atas nama Dadan Permusyawaratan Desa (BPD), bahwa telah menerima informasi dari bawah. Pada waktu itu audiensi Lapa Laok itu sempat diterima oleh BPD, dia yang menampung aspirasi masyarakat,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi OTT Oknum LSM Karena Diduga Peras Pelaku Proyek Rp 100 Juta

Kemudian, lanjut Zaini, BPD melanjutkan keluhan-keluhan melanjutkan kepada Kades, dan Kades turut melanjutkan ke Camat.

“Atas dasar pengajuan Kades pada tangggal 18 Juni 2020, sudah kami tindak lanjuti balasan tetap kaki tolak, karena tidak sesuai dengan prosedural juga. Sama dengan yang surat pertama. Tidak ada dokumen dan berkas-berkas yang menunjang, mendukung, atas temuan-temuan masyarakat tersebut,” ujar dia.

Namun pihaknya memastikan, jika suatu saat nanti sampai terjadi problematika di Desa sebab tak mengikuti prosuderal, akan menjadi tanggungjawab Kades.

“Karena tidak ada rekom dari kita, resikonya ditanggung Kades sendiri. Secara produk hukum, saat SK pemberhentian perangkat dikeluarkan Kades itu sudah sah, walaupun tidak sesuai prosedural. Tetapi ketika ada permasalahan kedepan itu tanggungjawabnya Kades. Termasuk nanti ketika ada penjaringan Kades harus bertanggungjawabkan,” tegas dia. (Mp/al/kk)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.