Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pembentukan BPD Bindang Sarat Nepotisme, FAAM Akan Temui DPRD Pamekasan

Avatar
6
×

Pembentukan BPD Bindang Sarat Nepotisme, FAAM Akan Temui DPRD Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Sekeluarga Kades Bindang Juhairiyah diduga bagi-bagi jabatan, sebab suami Kades Ach Niwer Abidin jadi anggota BPD.

PAMEKASAN, MaduraPost – Indikasi Nepotisme dalam pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur kian santer diperbincangkan oleh berbagai elemen masyarakat.

Bahkan, ada beberapa diantaranya (masyarakat, red) menduga kalau tahapan pembentukannya itu atas request atau konfrontir Kepala Desa (Kades) Bindang Juhairiyah dan keluarganya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berdasarkan beberapa informasi yang dihimpun oleh media ini serta pengakuan dari beberapa tokoh masyarakat setempat, kuat dugaan kalau tahapan pembentukan BPD Desa Bindang itu tidak sesuai atau melabrak regulasi yang ada.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan di Desa Bindang Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Pasean Pamekasan

Kepada Wartawan MaduraPost pada hari Selasa (1/6) kemarin, seorang tokoh pemuda setempat mengaku, pelaksanaan pembentukan BPD di desanya itu sepertinya dipolitisir dan tidak transparan serta tidak demokratis.

“Hal itu terbukti dengan dibentuk dan telah dilantiknya suami Kades Bapak Ach Niwer Abidin menjadi anggota BPD periode 2021-2026,” kata pemuda yang tidak mau disebutkan namanya.

Yang sangat aneh dan mengejutkan semua pihak khususnya masyarakat Desa Bindang, ungkap dia, pelaksanaannya itu sepertinya dilakukan diam-diam. Sebab, kata dia, dirinya dan masyarakat mengetahui BPD sudah terbentuk dan tahu nama-namanya itu sehari setelah pelantikan di Kecamatan.

Baca Juga :  Kasus Perzinahan di Desa Bindang Hingga Hamil Lima Bulan, Penegak Hukum Jangan Tutup Mata

“Itupun dari pemberitaan media ini. Apa kami tidak merasa geram kalau seperti itu,” kesalnya.

Kemudian menurut Ketua FAAM Koord Madura Jawa Abdul Basit mengatakan, bahwa setelah pihaknya melakukan investigasi ke beberapa pihak dan sudah mendapatkan semua bukti, dirinya telah dapat menyimpulkan kalau tahapan pembentukan BPD di desa tersebut cacat hukum.

“Dari itu, meskipun baru-baru ini kami mendengar bahwa beberapa pihak beralibi mengatakan kalau pembentukan BPD Desa Bindang itu tidak menyalahi regulasi, kami tetap akan bertindak,” pungkasnya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga :  Proyek Rehab Madrasah di Desa Klompang Barat Diduga Jadi Sarang Korupsi

Karena hasil pengkajian data yang dimiliki pihaknya, tegas Basit, kejadian itu sangat terindikasi melanggar Pasal 1 ayat 5 UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak DPMD serta dengan DPRD Pamekasan,” tegasnya.

Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya Camat Pasean Munafik mengatakan, kalau hal itu tidak menyalahi aturan.

“Hai itu tidak menyalahi regulasi,” pungkasnya melalui hubungan telepon selulernya.