PAMEKASAN, MaduraPost – Pelaksanaan Pembangunan Sistem Drainase atau Saluran Air yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan yang berada di samping Jalan Poros Kolpajung atau di Lingkungan Jalan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten setempat terindikasi dikerjakan asal-asalan.
Pasalnya berdasarkan pantauan Pewarta Media ini, realisasi proyek yang sedang dikerjakan oleh CV. Srijaya itu nampak jelas pada susunan batunya selain disusun berdiri juga disusun tanpa adukan (campuran semen dan pasir) atau tatanan batu kosong.
Tak hanya itu, realisasi proyek yang harga terkoreksinya sebesar kurang lebih Rp 199.359.787.75,- tersebut juga terindikasi dikerjakan sewenang-wenang oleh pihak pelaksana (CV. Srijaya, red) sehingga dikeluhkan warga setempat.
Sebab saluran atau aliran air yang sebelumnya mengalir ke Selatan oleh pihak pelaksana nampaknya akan dirubah mengalir ke Utara dan jarak galiannya (Drainase, red) dari bahu jalam nampak jelas tidak sama.
Menurut salah seorang warga setempat sebut saja Achmad mengatakan, seharusnya pelaksana itu mengikuti apa yang sudah menjadi aturan dan dokumen perencanaan, bukan malah sebaliknya.
“Masak dilaksanakan dulu baru perencanaanya kemudian. Kami selaku Warga Kolpajung berharap agar realisasi proyek proyek itu direncanakan ulang dan di bongkar ulang semua, mulai lagi dari awal,” tegasnya, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, harapan dan permintaannya yang tegas itu tujuannya baik. Yakni, kata dia, agar Kontraktor-kontraktor lain tidak sembarangan melaksanakan kegiatan proyek yang dananya dari Negara.
“Ya agar tidak sembarangan melakukan pekerjaan yang hanya kepentingan perutnya sendiri mas. Asas manfaat itu juga perlu bahkan wajib diperhatikan,” geramnya.
Sementara itu, melalui sambungan via WhatsAppnya Nonong (akrab dikenal) selaku pemilik proyek tersebut mengakui dan menjelaskan, kalau proyek pembangunan Drainase itu miliknya, Ia juga menyampaikan, kalau dari awal atau saat memulai pekerjaan dirinya koordinasi baik dengan pihak Kelurahan maupun dengan warga setempat.
“Koordinasi saya itu melibat RT. yang saya koordinasikan itu ada kendala disitu tentang bangunan salah satu warga yang tidak diijinkan untuk itu, ya saya mengalihkan ke sisi sebelah barat. Sehingga, yang semula air mengalir ke Selatan dan ke Utara karena di Selatan ada kendala maka air itu di alirkan ke Utara,” jelasnya.
Semua itu, lanjut dia, sudah arahan dari Konsultan Perencanaan. Ia juga menegaskan kalau pelaksanaan proyek Sistem Drainase yang dikerjakannya itu sudah sesuai dengan aturan atau RAB yang ada.
“Ia mas itu sudah sesuai dengan RAB yang ada, sudah sesuai mas,” tegasnya.






