SUMENEP, MaduraPost – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dijadwalkan pada 17 Februari 2021 besok ditunda.
Penundaan atau diundurnya jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati tersebut masih menunggu putusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Diundurnya pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 lalu itu mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 120/738/OTDA, tentang penugasan pelaksana harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjend) Otonomi Daerah, Akmal Malik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat itu berbunyi, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, bagi Bupati atau Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 serta tidak ada sengketa atau perselisihan hasil rekap suara pemilihan di Mahkamah Konstitusi, maka Gubernur diminta untuk menunjuk sekretaris daerah (Sekda) menjadi pelaksana harian (Plh) guna mengisi kekosongan.
Senada dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2008 tentang perubahan atas PP Nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pasal 131 ayat (4).
“Iya paling ditunda lah, gak tahu tanggal berapa saya masih belum ngerti juga. Tapi yang jelas bulan ini juga katanya,” ucap Bupati Sumenep terpilih, Achmad Fauzi, usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Sumenep, Selasa (16/2).
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edi Rasiyadi menjelaskan, meski pelantikan ditunda, hingga hari ini dirinya masih belum menerima surat keputusan (SK) tentang pelaksana harian (Plh).
“Dari hasil vidkon kemarin dengan Kemendagri, InsyaAllah pelantikan diundur ke tanggal 26 atau 27 bulan ini. Tapi saya untuk SK (Plh,red) masih belum menerima,” katanya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya oleh media ini.
Pihaknya menerangkan, tugas Plh hanyalah mengisi kekosongan jabatan semasa Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih saat belum dilantik.
“Kan hanya mengisi kekosongan saja. Jadi Plh tidak punya otoritas mengambil kebijakan. Tidak punya wewenang itu,” jelas mantan Kepala Dinas PU Bina Marga ini. (Mp/al/kk)