Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pelantikan BPD di Kecamatan Banyuates, Berikut Tugas dan Fungsinya

Avatar
10
×

Pelantikan BPD di Kecamatan Banyuates, Berikut Tugas dan Fungsinya

Sebarkan artikel ini
Asisten 1 Kabupaten Sampang, H Malik Amrullah saat melantik anggota BPD di Kecamatan Banyuates. (Foto : Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2022-2028 dari tiga desa di Kecamatan Banyuates resmil dilantik.

Tiga desa yang menggelar pelantikan BPD terdiri dari Desa Asem Jaran, Desa Tebanah dan Desa Montor.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Acara pelantikan digelar di kantor kecamatan Banyuates dengan dihadiri langsung oleh Asisten 1 Kabupaten Sampang, DPMD Sampang, Camat Banyuates.

Baca Juga :  Bicara Soal Kebutuhan Tembakau di Tahun 2024, DPC PWRI Sumenep Gelar FGD

Terdapat 19 anggota BPD yang dilantik, terdiri dari 5 anggota BPD Desa Asem Jaran. 7 anggota BPD Desa Tebanah. 7 Anggota BPD Desa Montor.

Asisten 1 Kabupaten Sampang, H Malik Amrullah dalam sambutannya mengatakan agar anggota BPD terpilih segera menyesuaikan diri dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Menurut Amrullah, BPD Mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga. Sehingga BPD harus mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih.

Baca Juga :  328 CJH Asal Sumenep Akan Berangkat Tahun Ini

“Untuk Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “Check and Balances”, BPD memiliki hak bertanya, konfirmasi mengenai pembangunan desa, terkait apa saja program yang sudah berjalan dan yang tidak dijalankan,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Banyuates Fajar Siddik menjelaskan pelantikan BPD di Kecamatan Banyuates digelar secara bertahap sesuai dengan kesiapan desa dan Panitia.

Baca Juga :  Proklamasi 17 Agustus, Bupati dan Wakil Bupati Mengenakan Baju Khas Sakera