SAMPANG, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, menggelar rapat paripurna tentang pengumuman dan penetapan nama – nama anggota panja LHP BPK RI tahun 2021 dan nota penjelasan Bupati atas raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021.
Acara yang dilaksanakan di ruang Graha Paripurna lantai II DPRD Kabupaten Sampang, dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Sampang Fadol, anggota DPRD Sampang, seluruh jajaran Forkopimda Sampang, Ketua Pengadilan Negeri Sampang dan Kepala OPD.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H Muhammad Anwari menyampaikan, bahwa dari 45 anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 orang dan tidak hadir 19 orang dengan keterangan tugas dan ijin.
“Maka dari itu, rapat paripurna bisa dimulai, karena sudah memenuhi kuorum kehadiran anggota,” kata Anwari.
Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Fadol menyampaikan, perlu di informasikan bahwa pada tanggal 13/6/2022 badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD Kabupaten Sampang guna membahas pertama tentang.Surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur tentang hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten sampang tahun2021.
Kedua Surat dari Bupati Sampang tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021,” ujar Fadol.
Menurut Fadol, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Banmus) yang telah disepakati bersama, maka tersusunlah acara sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Banmus yaitu Dedi Dores S.H.
“Selanjutnya sehubungan dengan akan dilaksanakannya pembahasan LHP BPK RI TA 2021 maka perlu dibentuk Panitia Kerja ( PANJA) LHP BPK RI TA 2021 dimana anggotanya berasal dari fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sampang,” jelas Fadol.
Sementara itu Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat mengatakan,
“Selama proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sampang wajar tanpa pengecualian,” pungkasnya.