Pelaku Penganiayaan di Desa Bindang Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Pasean Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Salah satu potret penganiayaan. (Istimewa for MaduraPost)

ILUSTRASI. Salah satu potret penganiayaan. (Istimewa for MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Muzanni warga Desa Batukerbuy ke pihak Kepolisian Sektor Polsek Pasean, Kabupaten Pamekasan, kini sudah mulai babak baru.

Pasalnya, terlapor atas nama Hariyanto Warga Dusun Gerung, Desa Bindang Pasean kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Mapolsek Pasean.

Penetapan status tersangka kepada Hariyanto itu ditegaskan oleh Kapolsek Pasean AKP Kusairi kepada Pimred MaduraPost Achmad Marul Saleh via WhatsAppnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Sumenep Jadi Pelopor, Dinas Pendidikan Gelar Bimbingan Teknis Sekolah Responsif Gender

“Terlapor itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk surat panggilan kepada terlapor insyaallah malam ini juga sudah sampai ke Pelapor. Proses tetap berlanjut,” tegasnya, pada (21/6) kemaren.

Penetapan status tersangka kepada terlapor juga diakui oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Pasean Andika Pranumo.

Mendengar orang yang dilaporkannya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, Muzanni selaku Pelapor sangat mengapresiasi tindakan dan keputusan pihak Kepolisian tersebut.

Baca Juga :  Bismillah Melayani, Dinkes P2KB Sumenep Terima Mobil Pusling Untuk 29 Puskesmas

“Saya dan tentunya Korban sangat senang mendengar Terlapor sudah menjadi tersangka. Oleh karena itu kami berharap dan meminta kepada pihak Kepolisian agar tersangka itu segera ditangkap dan di adil seberat-beratnya,” ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Pihaknya berjanji akan terus bersama teman-teman Wartawan dan beberapa Aktivis untuk terus mengawal laporan penganiayaannya sampai kepengadilan dan sampai terlapor divonis seberat-beratnya.

Baca Juga :  IKASA Kecamatan Pasean Mengucapkan "Selamat dan Sukses Kepada IAI-MU Panyeppen Pamekasan"

Diketahui, kasus penganiayaan yang oleh Hariyanto terhadap seorang korban bernama Suriyah itu masuk ranah hukum sejak tanggal 29 Mei 2023 dengan nomer Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/V/2023/SPKT/POLSEK PASEAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Ketapang Sampang Kepung Kapal Petronas di Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo
Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik
Tambal Semen di Saluran Lama, Proyek Irigasi Sawah Tengah Jadi Sorotan
Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan
Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir
Petronas Diintervensi SKK Migas, Nelayan Meradang Tak Ditemui
Ganti Rugi Rumpon Tak Kunjung Dibayar, Nelayan Madura Geruduk Petronas di Gresik
HUT RI ke-80 di Tobai Tengah: Pemuda Ambil Peran, Warga Bersatu

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Nelayan Ketapang Sampang Kepung Kapal Petronas di Hari Ulang Tahun Presiden Prabowo

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Empat Tahun PJS: Konsolidasi di Bali, Komitmen di Jurnalistik

Rabu, 24 September 2025 - 20:29 WIB

Tambal Semen di Saluran Lama, Proyek Irigasi Sawah Tengah Jadi Sorotan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Surahmat Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Pamekasan 2024-2029 Usai Muscab I dan Pelantikan

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Turnamen Bola Voli HUT RI ke-80 di Pasean Tuai Kritikan Akibat Pungutan Parkir

Berita Terbaru

Polisi saat menggerebek minyak goreng oplosan yang berada di dusun polay timur desa bira tengah (sumber foto: hasil capture foto dari video yang beredar).

Hukum & Kriminal

Pelaku Minyak Kita Ilegal di Sampang Dilepas, Publik Sorot Dugaan Mahar

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:12 WIB