SUMENEP, MaduraPost – Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipastikan tidak akan berlangsung pada bulan Desember 2025 seperti yang sebelumnya dijadwalkan.
Di mana, tahapan Pilkades baru akan dilaksanakan pada dua periode, yakni tahun 2027 dan 2029 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyampaikan, bahwa penundaan ini terjadi menyusul adanya perubahan regulasi terbaru mengenai masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang.
“Awalnya memang dirancang untuk digelar di tahun 2025. Tapi dengan adanya ketentuan baru terkait masa jabatan Kades, maka jadwal pelaksanaan Pilkades ikut bergeser,” kata Anwar dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (9/4).
Ia menjelaskan, sebanyak 246 desa dijadwalkan mengadakan Pilkades pada tahun 2027, sedangkan sisanya, sebanyak 84 desa, akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2029.
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, teknis pelaksanaan Pilkades belum dapat dipastikan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terkait mekanisme pemilihan kepala desa. Sepertinya akan ada sejumlah penyesuaian dalam aturan,” jelasnya.
Mengenai anggaran Pilkades, pihaknya tengah mengajukan usulan kepada instansi keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Anwar mengatakan bahwa penentuan besarnya dana akan didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
“Kami sudah melayangkan surat kepada KPU Sumenep untuk meminta data DPT Pilkada 2024. Data tersebut akan dijadikan acuan dalam menyusun kebutuhan anggaran Pilkades,” tuturnya.
Saat ini, dari total 330 desa yang ada di Sumenep, sebanyak 299 desa masih dipimpin oleh kepala desa definitif, sementara 31 desa lainnya berada di bawah kepemimpinan pejabat kepala desa sementara.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost