Pasca 35 Kilogram Diserahkan ke Polda Jatim, Satu per Satu Sabu Muncul di Masalembu

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMBOLIS. Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade (tengah kanan), bersama jajaran Polres dan perwakilan Ditresnarkoba Polda Jatim dalam proses serah terima barang bukti sabu seberat 35 kilogram di Ruang Satresnarkoba Polres Sumenep, Sabtu (31/5/2025). (Istimewa for MaduraPost)

SIMBOLIS. Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade (tengah kanan), bersama jajaran Polres dan perwakilan Ditresnarkoba Polda Jatim dalam proses serah terima barang bukti sabu seberat 35 kilogram di Ruang Satresnarkoba Polres Sumenep, Sabtu (31/5/2025). (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, Sabtu (31/5/2025).

Serah terima tersebut berlangsung di Ruang Satresnarkoba Polres Sumenep dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sumenep, Kompol Masyhur Ade.

Barang bukti itu sebelumnya ditemukan oleh sejumlah nelayan asal Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, pada Rabu (28/5/2025), dalam sebuah drum mencurigakan yang mengapung di tengah laut. Setelah diperiksa, drum tersebut berisi 35 bungkus sabu dengan total berat 35 kilogram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat warga yang menemukan drum yaitu Sirat (60), Naim (30), Fadil (25), dan Mastur (40), segera melaporkan temuan tersebut ke aparat Koramil dan Polsek Masalembu.

Baca Juga :  Bikin Kaget ! Polres Sumenep Nyatakan tak Bisa Ayomi Masyarakat Soal Sosialisasi Tilang Elektronik

Respons cepat dari petugas memungkinkan barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk selanjutnya dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Jatim.

Barang bukti sabu tersebut diserahkan secara resmi oleh Kompol Masyhur Ade kepada AKP Eka Purnama dari Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, dengan dokumentasi ketat dan disaksikan oleh sejumlah personel kepolisian.

Kompol Masyhur Ade menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bersikap sigap dan bertanggung jawab dalam melaporkan temuan tersebut.

Ia menyebut, keterlibatan masyarakat sebagai kunci penting dalam memerangi kejahatan narkotika yang kian berkembang dengan beragam modus, termasuk penyelundupan melalui laut.

“Penemuan ini tidak hanya menunjukkan kewaspadaan masyarakat, tetapi juga menguatkan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,” tegas Kompol Masyhur, Sabtu (31/5) kemarin.

Baca Juga :  Sebut 'Kiyai Sesat', IKSASS Rayon Sumenep Laporkan Akun Facebook 'Evie Atika' ke Polisi

Perkembangan Terbaru: Tambahan 3 Kg Sabu Diserahkan Warga

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, bahwa sejak penemuan awal tersebut, warga kembali menunjukkan kepedulian luar biasa.

Pada Sabtu (31/5/2025), seorang warga menyerahkan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram ke Polsek Masalembu.

Keesokan harinya, Minggu (1/6/2025), dua bungkus sabu lainnya, masing-masing seberat 1 kilogram kembali diserahkan warga ke polsek yang sama.

“Total ada tambahan 3 kilogram sabu yang kini diamankan di Polsek Masalembu. Semua itu diserahkan secara sukarela oleh warga yang menemukannya di lokasi sekitar penemuan sebelumnya,” ujar Widiarti, Minggu (1/6).

Baca Juga :  BNNK Sumenep Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Talango, Bandar Kabur ke Sampang

Ia menambahkan, bahwa barang bukti tambahan itu saat ini masih diamankan di Polsek Masalembu sambil menunggu proses pelimpahan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengapresiasi langkah proaktif warga yang kembali menyerahkan narkotika tanpa menunda waktu.

“Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat sangat tinggi. Kami terus mengimbau agar bila ada penemuan barang mencurigakan, segera dilaporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Hingga kini, total barang bukti yang berhasil dikumpulkan mencapai 38 kilogram sabu.

Diduga kuat, seluruh paket narkotika tersebut masih berasal dari jaringan penyelundupan yang sama, dan Polres Sumenep bersama Ditresnarkoba Polda Jatim tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut Indonesia sebagai lintasan distribusi.***

Penulis : Miftahol Hendra Efendi

Editor : Nurus Solehen

Sumber Berita : Redaksi MaduraPost

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!
Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji
Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat
Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding
Gadis Cantik Asal Waru Pamekasan Hilang Misterius, Keluarga Lapor Polisi
52 Kg Sabu yang Ditemukan di Masalembu Sumenep Diduga Milik Jaringan Malaysia
Kajari Sampang Dituding Terima Suap Rp300 Juta, Publik Soroti Vonis Ringan Kasus Korupsi BLT Dana Desa Gunung Rancak

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:58 WIB

Jaka Jatim Desak KPK: Usut Dana Hibah Triliunan Pemprov Jatim, Gubernur Harus Jadi Tersangka!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:19 WIB

Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:55 WIB

Kurir JNT Jadi Korban Kekerasan di Pamekasan, Momentum Hari Bhayangkara Diuji

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:31 WIB

Kurir COD Dianiaya Hingga Berdarah, Advokat Desak Pelaku Dijerat Pasal Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:57 WIB

Vonis 3 Tahun untuk Riyanto, Jaksa Masih Pertimbangkan Banding

Berita Terbaru

Puluhan nelayan pesisir madura didampingi aktivis menggelar audiensi dengan pihak petronas dan skk migas guna menuntut ganti rugi rugi rumpon mereka yang rusak akibat aktivitas dari seismik petronas (foto: dokumentas madurapost).

Ekonomi & Bisnis

Nelayan Pantura Madura Melawan, Petronas Terjepit Isu Rumpon

Senin, 14 Jul 2025 - 20:31 WIB