SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Pakar Keuangan Lokal Sebut Kelalaian BTN Hambat Pembangunan Properti dan Merusak Kepercayaan Publik

Avatar
×

Pakar Keuangan Lokal Sebut Kelalaian BTN Hambat Pembangunan Properti dan Merusak Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
SUASANA. Potret Perumahan Perumahan Bukit Damai Sumenep yang terlihat dalam proses pengerjaan. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Masalah demi masalah terus mencuat dalam hubungan antara Bank Tabungan Negara (BTN) dan mitra pengembangnya.

Pengembang Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana, mengeluhkan penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penolakan tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak BTN yang lupa menginput data wawancara, sehingga berdampak pada gagalnya proses pengajuan kredit.

Menurut Wirya, aplikasi atas nama Dewi Yuni Fajariah seharusnya dapat berjalan lancar, mengingat semua persyaratan telah dipenuhi oleh calon debitur.

Namun, karena kesalahan internal di pihak BTN, data wawancara yang menjadi bagian dari proses administrasi justru tidak diinput ke dalam sistem, yang pada akhirnya menyebabkan penolakan pengajuan kredit.

“Nah, yang kelima adalah aplikasi atas nama Dewi Yuni Fajariah. Dia punya usaha yang stabil, tapi pengajuan kreditnya ditolak. Setelah konfirmasi bersama, ternyata BTN lupa memasukkan data wawancara. Kok bisa lupa? Kalau pun lupa, kenapa pihak BTN tidak minta maaf?,” kata Wirya pada Jumat (30/8/2024) lalu saat diwawancara wartawan.

Pakar Keuangan Lokal, Khairul Kalam menilai, kelalaian seperti ini tentunya tidak dapat dianggap enteng. Dalam industri perbankan, setiap detail administrasi memiliki peran penting dalam mempengaruhi keputusan kredit.

Lupa memasukkan data wawancara bukan hanya kelalaian yang sepele, tetapi juga menunjukkan kurangnya standar profesionalisme dan kualitas pelayanan.

Seorang debitur yang sudah menjalani proses panjang, mulai dari pengumpulan dokumen hingga wawancara, tentu merasa dirugikan jika pengajuan kreditnya ditolak hanya karena kesalahan teknis di pihak bank.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Buka Pameran Karya Kreatif Indonesia 2019

Hal ini semakin mempertegas ketidakprofesionalan BTN dalam menangani pengajuan kredit, yang seharusnya bisa dihindari dengan sistem pengawasan dan kontrol kualitas yang lebih ketat.

Menanggapi hal ini, Kepala KCP BTN Sumenep, Ali, mengakui bahwa kelalaian tersebut memang terjadi di tingkat administrasi.

Namun, ia kembali menekankan bahwa kesalahan tersebut bukanlah sesuatu yang disengaja, melainkan murni kesalahan teknis yang terjadi di cabang.

“Kami menyadari ada kelalaian dalam proses pengajuan ini, dan itu murni kesalahan dari pihak kami yang lupa menginput data wawancara. Kami mohon maaf atas hal ini, dan akan berusaha memperbaiki pelayanan ke depannya,” kata Ali saat menemui Wirya beberapa waktu lalu di kantornya.

Meskipun permintaan maaf sudah disampaikan, kasus ini tetap menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas sistem internal BTN.

Bagaimana mungkin sebuah lembaga perbankan sebesar BTN bisa melakukan kesalahan mendasar seperti lupa menginput data wawancara?

Apakah tidak ada mekanisme verifikasi berlapis yang bisa mencegah kesalahan ini?

Kesalahan seperti ini tidak hanya merugikan mitra pengembang seperti Wirya, tetapi juga mengganggu kepercayaan konsumen terhadap bank.

Dalam kasus Dewi Yuni Fajariah, calon debitur harus menanggung beban psikologis dan finansial akibat penolakan kredit yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Menurut Khairul Kalam, BTN seharusnya memiliki sistem yang lebih canggih dan tim yang lebih profesional untuk memastikan bahwa setiap proses pengajuan kredit berjalan lancar tanpa kesalahan administratif.

Kepala Kantor Cabang (KC) BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, juga menyampaikan permohonan maaf terkait kelalaian yang terjadi.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Peduli Demokrasi Lakukan Aksi Damai Ke Kantor KPU Pamekasan

Ia menegaskan, bahwa kesalahan ini murni kesalahan teknis, dan pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami sangat menyesal atas kejadian ini, dan kami memahami ketidaknyamanan yang dialami oleh mitra kami. Kesalahan ini tidak disengaja dan murni karena kelalaian teknis. Kami akan memastikan bahwa ke depan, setiap proses administrasi akan dipantau dengan lebih teliti,” ujar Asep pada Selasa (3/9/2024) lalu.

Di tengah pemulihan ekonomi nasional, sektor properti memegang peran kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah terus mendorong pembangunan perumahan sebagai salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.

Namun, kesalahan-kesalahan seperti yang terjadi di BTN ini dapat menghambat laju pembangunan yang sedang didorong oleh pemerintah.

“Kelalaian dalam pengolahan data, seperti yang terjadi dalam kasus Dewi Yuni Fajariah, tidak hanya merugikan pengembang, tetapi juga memperlambat proses pembangunan perumahan yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah,” kata Khairul Kalam dalam keterangannya pada MaduraPost, Minggu (8/9).

Khairul Kalam bilang, jika pengajuan kredit dari pengembang properti terhambat oleh kesalahan administratif, maka proyek-proyek pembangunan bisa tertunda, dan ini akan berdampak langsung pada masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Di sisi lain, pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus seperti ini.

Bank-bank yang memiliki peran penting dalam pendanaan sektor properti harus diawasi dengan lebih ketat agar kesalahan-kesalahan administratif seperti ini tidak lagi terulang.

Baca Juga :  Barokah Ramadhan, Ditengah Covid-19 Penjual Kelapa Muda Raup Untung Jutaan Rupiah

Sistem pengawasan yang lebih baik harus diterapkan untuk memastikan bahwa setiap proses pengajuan kredit berjalan sesuai prosedur dan tidak ada data yang terlewat.

Kasus kelalaian BTN dalam menginput data wawancara ini menggambarkan perlunya reformasi dalam sistem perbankan di Indonesia.

“Bank-bank besar seperti BTN harus segera berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka, terutama dalam hal administrasi. Kesalahan seperti ini bisa dicegah jika ada sistem yang lebih baik dalam mengelola data nasabah,” tegas Khairul Kalam.

Selain itu, bank juga perlu lebih responsif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi nasabah atau mitra kerja.

Dalam kasus Dewi Yuni Fajariah, BTN seharusnya lebih cepat mengambil langkah untuk memperbaiki kesalahan, bukannya membiarkan pengajuan kredit tersebut ditolak begitu saja.

Jika kelalaian ini bisa diatasi lebih awal, maka pengembang tidak perlu menghadapi kerugian yang lebih besar.

Di tengah upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan dan memulihkan ekonomi nasional, perbankan memiliki peran strategis yang tidak boleh diabaikan.

Kesalahan administratif seperti ini hanya akan memperlambat laju pembangunan dan mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

BTN sebagai salah satu bank milik negara harus berkomitmen untuk memperbaiki sistem mereka agar kesalahan seperti ini tidak lagi terjadi di masa depan.

“Kepercayaan masyarakat dan mitra bisnis terhadap bank harus dijaga melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Jika tidak, sektor properti dan pembangunan nasional akan terus terganggu oleh masalah-masalah seperti ini,” tandasnya.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.