SUMENEP, MaduraPost – Belakangan, PT Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk diterpa isu tak sedap terkait perubahan suku bunga kredit yang mendadak.
Pengembang perumahan Bukit Damai dari PT Linggarjati Trijaya Indah, Nanda Wirya Laksana, menyampaikan keluhannya mengenai kenaikan suku bunga kredit yang dilakukan BTN tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Wirya mengungkapkan, meskipun Surat Persetujuan Kredit (SP3K) telah diterbitkan dengan suku bunga tetap, ketika kredit akan direalisasikan, bunga tersebut berubah.
Kenaikan bunga ini berdampak pada pengembang dan konsumen yang harus menanggung beban finansial lebih besar.
Salah satu contoh yang disampaikan adalah aplikasi kredit atas nama Sugiati Puji Utami, yang awalnya disetujui dengan suku bunga 5,25 persen.
Namun, saat akan direalisasikan, BTN menaikkan suku bunga menjadi 5,99 persen tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya.
“Ini sangat memberatkan. Pada 10 Juli 2024, SP3K keluar dengan bunga 5,25 persen, tapi saat realisasi tiba-tiba bunganya dinaikkan menjadi 5,99 persen,” ungkap Wirya pada Jumat (30/8/2024) lalu.
“Kenapa perubahan itu dilakukan tanpa pemberitahuan? Ini sangat merugikan kami sebagai pengembang,” kata dia menambahkan.
Kenaikan suku bunga yang tidak terduga ini menimbulkan kekecewaan karena dianggap kurang transparan.
Situasi ini mempengaruhi perhitungan biaya proyek, serta mengganggu arus kas dan keuntungan yang telah direncanakan oleh pengembang, dan dampaknya dirasakan langsung oleh konsumen yang harus menanggung biaya lebih besar.
Menanggapi masalah ini, Kepala KCP BTN Sumenep, Ali menjelaskan, bahwa kenaikan suku bunga tersebut mengikuti kebijakan dari kantor pusat BTN.
Ia menyebut, perubahan suku bunga bisa terjadi tiba-tiba, tergantung pada kondisi pasar dan kebijakan pusat yang berlaku saat pengajuan kredit.
“Kenaikan suku bunga ini mengikuti kebijakan pusat, jadi bisa saja terjadi secara mendadak tergantung situasi pasar. Kami di cabang hanya menjalankan SOP yang telah ditetapkan,” ujar Ali saat bertemu dengan Wirya di waktu yang sama.
Meskipun Ali mencoba mengklarifikasi bahwa perubahan suku bunga tersebut berada di luar kewenangan cabang, hal ini tidak mengurangi kekecewaan yang dirasakan pengembang atas kurangnya transparansi dalam pemberlakuan kebijakan.
Sementara itu, Asep Hendrisman, Kepala Kantor Cabang BTN Bangkalan, juga datang ke Sumenep pada Selasa (0
3/9/2024) untuk memberikan klarifikasi.
Ia mengakui ketidaknyamanan yang dialami mitra BTN seperti Nanda Wirya, namun menegaskan bahwa kebijakan suku bunga sepenuhnya berada di tangan kantor pusat.
“Tidak ada unsur penipuan atau skandal dalam hal ini. Semua keputusan mengenai suku bunga diambil oleh kantor pusat berdasarkan dinamika pasar,” jelas Asep. “Kami menyadari hal ini mungkin memberatkan, tetapi kami harap ada saling pengertian,” kata Asep.
Dalam pertemuan yang berlangsung di KCP BTN Sumenep di Jalan Trunojoyo, Wirya menegaskan, bahwa pihak manajemen BTN Bangkalan telah mengakui kesalahan dalam penanganan kredit tersebut.
Meskipun permintaan maaf telah disampaikan, Wirya berharap BTN lebih transparan dan berhati-hati dalam menangani kebijakan yang berdampak langsung pada mitra pengembang dan konsumen.***