Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar |
JAKARTA, (Madurapost.co.id) – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag bisa menjadi fakta hukum yang akan menjerat tersangka baru.
“Fakta-fakta yang terjadi selama persidangan (kasus suap jual beli jabatan di Kemenag), ketika nanti sudah menjadi putusan pengadilan, baru fakta-fakta (keterangan saksi dan terdakwa) itu menajdi fakta hukum,” ujar Fickar dihungi wartawan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Terkait kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka, meliputi, eks Ketua Umun PPP Romahurmizy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik nonaktif, Muafaq Wirahadi.
Dua dari tiga terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan yakni, atas nama Haris Hasanudin, Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif dan Kepala Kantor Kemenag Gersik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli lalu.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Haris Hasanudin karena terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.
Dalam perkara sama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subside 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
Selain Rommy, jaksa menyebut, Muafaq juga memberikan sejumlah dana Rp 50 juta kepada staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Gugus Joko Waskito, serta Rp 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer yang tak lain adalah anggota DPRD Provinsi Jatim, serta memberikan dana sebesar Rp 2 juta ke Haris Hasanudin.
“Penjelasan mengenai Menteri Agama (Lukman Hakim Saifudin) menerima uang, sama Ketua DPW PPP Jatim (Musyaffa Noer), itu kan dikemukakan oleh saksi dan terdakwa. Nanti kalau sudah (jadi) putusan pengadilan, menjadi fakta hukum, yang sudah tidak bisa dibantah lagi,” beber Fickar menambahkan.
Demikian itu, lanjut Fickar, yang bakal dijadikan dasar KPK untuk memproses Menag Lukman Hakim Saifudin, Ketua DPW PPP Jatim yang tak lain adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyaffa Noer serta pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana suap jual beli jabatan di Kemenag sebagai tersangka baru dalam parkara ini.
“(Fakta-fakta persidangan yang sudah menjadi fakta hukum) ini yang akan menjadi alasan KPK memproses nama-nama tersebut (seperti Menag Lukman Hakim Saifudin, Ketua DPW PPP/Anggota DPRD Jatim, Musyaffa Noer dan pihak lain yang disuga ikut menerima aliran dana suap jual beli jabatan di Kemenag),” tandas Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti.(mp mp/rul/red)