Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

P2KD Desa Tanah Mera Laok Cacat Hukum, Pilkades Ditunda

Avatar
×

P2KD Desa Tanah Mera Laok Cacat Hukum, Pilkades Ditunda

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Bupati Bangkalan keluarkan surat keputusan (SK) Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Tanah Merah Laok, kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Menurut Kepala bidang (Kabid) Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Bangkalan, Bahwa Penundaan Pilkades hingga 2022 disebabkan pembentukan P2KD di Desa Tanah Merah Laok cacat hukum.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Penahanan Terduga Bos Narkoba Mat Coleng di Polda Jatim Diduga Melanggar KUHAP

Selain itu, Potensi tidak netralnya P2KD akan menyebabkan timbulnya konflik pada saat pelaksanaan Pilkades.

“Karena tidak kondusif, akhirnya P2KD di Desa Tanah Merah Laok dibubarkan dan pemilihan kepala desa di tunda tahun 2022,” Kata Radit. Rabu (21/04/2021).

SK Bupati terkait penundaan Pilkades Desa Tanah Merah Laok sebagai upaya menjaga kondusifitas setelah beberapa upaya yang dilakukan Pemkab tidak berhasil.

Baca Juga :  Slamet Ariyadi Gandeng Garda Banyuates Sampang Gelar Buka Bersama Abang Becak 

Selanjutnya, Radit meminta P2KD menghormati SK yang telah dikeluarkan oleh Bupati. Atau mengambil langkah untuk menggugat di PTUN.

“Kalau tidak terima, Silahkan gugat ke PTUN,” Jelas Radit.