BANGKALAN, MaduraPost – Bupati Bangkalan keluarkan surat keputusan (SK) Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Tanah Merah Laok, kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Menurut Kepala bidang (Kabid) Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten Bangkalan, Bahwa Penundaan Pilkades hingga 2022 disebabkan pembentukan P2KD di Desa Tanah Merah Laok cacat hukum.
Selain itu, Potensi tidak netralnya P2KD akan menyebabkan timbulnya konflik pada saat pelaksanaan Pilkades.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena tidak kondusif, akhirnya P2KD di Desa Tanah Merah Laok dibubarkan dan pemilihan kepala desa di tunda tahun 2022,” Kata Radit. Rabu (21/04/2021).
SK Bupati terkait penundaan Pilkades Desa Tanah Merah Laok sebagai upaya menjaga kondusifitas setelah beberapa upaya yang dilakukan Pemkab tidak berhasil.
Selanjutnya, Radit meminta P2KD menghormati SK yang telah dikeluarkan oleh Bupati. Atau mengambil langkah untuk menggugat di PTUN.
“Kalau tidak terima, Silahkan gugat ke PTUN,” Jelas Radit.