SUMENEP, MaduraPost – Owner Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana, yang berada di bawah naungan PT Linggarjati Trijaya Indah, mengungkapkan beberapa keluhan terkait pelayanan kredit yang disediakan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk.
Keluhan ini berkaitan dengan berbagai masalah yang dialami dalam proses pencairan dana jaminan (dajam) hingga ketidaksesuaian bunga pinjaman.
Wirya menjelaskan, bahwa ada lima poin utama yang menjadi keluhan terhadap BTN. Yang pertama adalah mengenai pencairan dajam yang mengalami keterlambatan.
“Yang pertama adalah dana jaminan yang pencairannya itu sangat lama, dari tanggal 25 Juni sampai sekitar tanggal 15-20 Juli 2024. Padahal persyaratan yang kami ajukan sudah lengkap sesuai prosedur dari BTN, itu kenapa lama,” ungkapnya saat diwawancara media, Jumat (30/8) siang.
Selanjutnya, Wirya juga mengeluhkan mengenai realisasi kredit atas nama RA Nur Aina Fajri. Menurutnya, meski rumah sudah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada tanggal 6 Juni 2024, namun proses pencairan dana termin kedua memakan waktu hampir dua bulan.
“Kedua, itu aplikasi atas nama RA Nur Aina Fajri. Itu kita realisasi kredit di tanggal 6 Juni 2024, itu pembayarannya beberapa termin, kalau tidak salah ada 4 termin, intinya lambat sekali. Tapi rumah tersebut sebenarnya, beberapa hari setelah akad kredit itu sudah selesai. Nah, seharusnya tidak lama dari itu harusnya uang sudah cair, tapi kenyataannya proses pencairannya memakan waktu hampir sampai 2 bulan,” paparnya menjelaskan.
Keluhan ketiga yang disampaikan Wirya adalah terkait realisasi kredit yang tidak disetujui setelah semua persyaratan, termasuk pajak, biaya notaris, dan biaya lainnya, sudah dibayarkan.
“Ketiga, masalah realisasi kredit yang nggak jadi di-acc. Kita sudah bayar pajak, biaya notaris, sudah bayar biaya real, tahu-tahunya nggak diberikan kuota, padahal kuota itu, berdasarkan hasil penelusuran saya sebenarnya ada. Makanya saya mengkritik hal itu di grup WhatsApp Mitra BTN, malah saya dikeluarkan dari grup,” jelas Wirya.
Wirya juga menyoroti masalah perubahan suku bunga yang tidak sesuai dengan surat keputusan kredit (SP3K) yang sudah diterima oleh salah satu pelanggannya, Sugiati Puji Utami.
“Keempat, masalah aplikasi atas nama Sugiati Puji Utami. Tanggal 10 Juli 2024 itu sudah keluar surat keputusan kredit (SP3K) bahwasanya Ibu Pujiyati dapat fasilitas pinjaman di bunga 5,25 persen. Tapi ketika mau realisasi, bunga itu berubah lagi menjadi 5,99 persen,” keluhnya.
Terakhir, Wirya menyampaikan keluhan terkait penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah yang disebabkan oleh kelalaian pihak BTN.
“Yang kelima adalah aplikasi atas nama Dewi Yuni Fajariah. Aplikasi atas nama Dewi ini, dia punya usaha, tapi pengajuan kreditnya ditolak. Tapi setelah konfirmasi bersama dengan yang bersangkutan, dengan ibu Dewinya, ternyata BTN lupa memasukkan data wawancara,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap BTN yang tidak memberikan permintaan maaf atas kelalaian tersebut.
“Kok bisa lupa, kalaupun lupa kenapa pihak BTN kok ndak minta maaf, apa sih susahnya minta maaf, kan orang itu kaget dapat berita penolakan seperti itu,” tambahnya.
Menanggapi keluhan yang disampaikan, Pimpinan KCP BTN Sumenep, Ali, meminta maaf kepada Nanda Wirya Laksana dan para mitranya.
Ali menjelaskan, bahwa kebijakan mengenai bunga dan kuota kredit berada di tangan BTN Bangkalan, sementara KCP Sumenep hanya menjalankan sesuai dengan SOP yang ada.
“Saya minta maaf, terutama kepada Mas Wirya. Untuk lain-lain sebenarnya seluruh kebijakan ada di pihak BTN Bangkalan, kami hanya menjalankan sesuai SOP,” kata Ali.
Mengenai perubahan suku bunga, Ali menjelaskan, bahwa hal tersebut bergantung pada kebijakan pusat yang bisa berubah sewaktu-waktu.
“Kalau terkait naiknya suku bunga itu kita ikut aturan yang ada, jadi sifatnya memang bisa dadakan gitu, tergantung kebijakan pusat terhadap setiap pengajuan yang masuk,” jelasnya.
Keluhan yang disampaikan oleh Nanda Wirya Laksana mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak bank dengan mitranya.
Diharapkan pihak BTN dapat menindaklanjuti masalah ini dan meningkatkan pelayanan prima ke depannya.***