Headline

Opini Sesat Kuasa Hukum Ustadz Zamahsyari Dibantah Khairul Kalam

Avatar
×

Opini Sesat Kuasa Hukum Ustadz Zamahsyari Dibantah Khairul Kalam

Sebarkan artikel ini
Foto SPj Pokmas Fiktif Senja Utama, Proyek Saluran Irigasi yang bersumber dari Program APBD Kabupaten Pamekasan dijadikan foto SPj Untuk Pokmas Senja Utama dengan nama Plengsengan Kana Kiri. (Editor Madurapost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Yolies Yongki Nata Kuasa hukum Ustadz Zamahsyari, Tersangka kasus proyek Dana Hibah fiktif desa cenlecen belakang gencar berbicara disejumlah media dengan menyebut kejari Pamekasan Error in Objecto.

Tidak hanya itu, Yongki juga berbicara sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah ditangani kejaksaan Negeri Pamekasan, Padahal perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Yongki juga siap buka bukaan terkait kasus yang menjerat Ustadz Zamahsari dengan menyiret nama Khairul Kalam yang dianggap sebagai penyebab Kliennya memakai rompi Tahanan.

Menurut Yongki seperti dilansir dari sejumlah media mengatakan bahwa proyek dana hibah untuk pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari terbit tidak fiktif atau tumpang tindih, hanya terlambat pengerjaan.

“Kami sudah turun ke lokasi. Dua proyek plengsengan yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2022 itu ada. Tidak fiktif,” katanya Minggu (17/11/2024). Dilansir Limadetik.com

Baca Juga :  Ultah ke 43,Kapolres Sampang Mendapat Surprise dari Berbagai Kalangan

Menurutnya, dua proyek plengsengan yang dikerjakan oleh Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit itu berada di kampung Klampok Bawah dan Atas Dusun Klampok.

“Pengerjaannya dilaksanakan pada Juni dan selesai pada Juli 2023. Artinya, proyek plengsengan tersebut selesai dalam rentang waktu satu bulan,” Terang Yongki dalam media tersebut.

Tidak hanya itu, Yongki juga menyiret nama Khairul Kalam dan menyebut Khairul Kalam sebagai Penipu dan Makelar kasus karena dianggap menyembunyikan SPj perubahan yang seharusnya diserahkan ke Inspektorat Provinsi Jatim, Dinas PU Cipta Karya Pemprov Jatim, dan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

“Jadi, Khairul Kalam ini menawarkan diri untuk menyampaikan dokumen revisi SPJ tersebut kepada Inspektorat Provinsi Jatim, Dinas PU Cipta Karya Pemprov Jatim, dan Kejaksaan Negeri Pamekasan,” ujarnya. Seperti dilansir Yakusa.id.

Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam mengatakan bahwa Yolies Yongki Nata sebagai Kuasa hukum Zamahsyari telah menggiring opini menyesatkan publik dengan menyebarkan informasi bohong.

Baca Juga :  Sumenep Bertambah 1 Orang Positif Covid-19, Kadinkes : Tunggu Press Conference

Menurut Khairul Kalam, Yongki menyembunyikan fakta yang sebenarnya hingga menyebabkan ustadz Zamahsyari ditetapkan tersangka.

“Coba tanyakan ke Yongki, apakah proposal kedua pokmas itu ada tanda tangan kades dan camat, dan coba tanyakan juga apakah pekerjaan plengsengan yang di dusun klampok dikerjakan setelah keluar SPj atau setelah kasus bergulir di Kejari Pamekasan,” Kata Khairul Kalam. Jum’at (06/12/24).

Khairul Kalam juga meminta pertanggungjawaban Yongki yang mengatakan Khairul Kalam sebagai penipu dan Makelar Kasus. Menurut Khairul Kalam Justru SPj yang diserahkan Zamahsyari kepada Khairul Kalam merupakan SPj Proyek Pokmas Fiktif karena melampirkan pekerjaan proyek saluran irigasi yang bersumber dari program APBD.

“Dalam SPj itu tidak ada tanda tangan Kades, Tapi ada tanda tangan dan stempel camat, tapi itu Palsu. Kemudian foto dalam SPj itu justru foto pekerjaan APBD,” Kata Khairul Kalam.

Terkait permintaan uang yang disampaikan kuasa hukum Zamahsyari, Khairul Kalam mengatakan bahwa hal tersebut adalah percobaan penyuapan yang dilakukan Zamahsyari kepada dirinya agar bisa membujuk Kades Cenlecen untuk tanda tangan SPj Fiktif Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit.

Baca Juga :  Usai Disegel, DPMPTSP Kirim Surat Teguran Terhadap Pengelola Tower Telekomunikasi di Bangkalan

“Disaat Zamahsyari menyerahkan dua SPj Fiktif tersebut, Zamahsyari minta tolong ke saya agar Kades Cenlecen juga dimintai tanda tangan, kemudian meminta saya untuk menyerahkan ke PU Cipta Karya jawa timur dan Kejaksaan,”Kata Khairul Kalam seraya menunjukan dua SPj Pokmas Fiktif yang diserahkan Zamahsyari.

“Kalau saya menyerahkan SPj itu ke Kejaksaan dan Cipta Karya Jawa Timur, Berarti saya membenarkan proyek fiktif tersebut,”Tegas Khairul Kalam.

Meski demikian, Khairul Kalam mendorong langkah Yongki untuk buka bukaan dalam perkara Pokmas Fiktif di Desa Cenlecen, Sehingga Kejari Pamekasan tidak hanya menjerat Ustadz Zamahsyari dan dua ketua Pokmas.

Terutama keterlibatan Bendahara Pokmas Senja Utama dan Pokmas Matahari Terbit yang ikut tanda tangan saat NPHD dan Pencairan ke Bank Jatim.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.